Narapidana di Berbagai Daerah Bebas usai Dapat Amnesti dari Prabowo

Narapidana di Berbagai Daerah Bebas usai Dapat Amnesti dari Prabowo

Antara - detikNews
Minggu, 03 Agu 2025 14:26 WIB
Jakarta -

Para narapidana di sejumlah lapas dan rutan di berbagai daerah langsung bebas usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Amnesti ini diterima oleh para narapidana di Lampung hingga Jawa Tengah.

Dilansir Antara, Minggu (3/8/2025), sebanyak lima warga binaan Rutan Kelas IIB Sukadana bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Diketahui kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, sebagaimana diarahkan melalui disposisi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas surat dari Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 01 Agustus 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional yang totalnya diberikan kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia.

Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Farizal Antony di Sukadana, Minggu mengatakan amnesti Presiden bukan hanya kebijakan pembebasan, tetapi juga bentuk pengakuan negara atas nilai kemanusiaan dan kesempatan kedua.

"Dengan amnesti ini seluruh akibat hukum terhadap narapidana dihapuskan. Kami berharap penerima amnesti benar-benar memaknainya sebagai kesempatan memperbaiki diri untuk masa depan yang lebih baik," kata dia.

Selain itu, amnesti ini juga diterima oleh delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di sejumlah lapas di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka dibebaskan pada Sabtu setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY Lili menyatakan proses pembebasan dilaksanakan sesuai standar prosedur dan bersih dari praktik korupsi.

"Kami memastikan seluruh proses pembebasan WBP karena mendapatkan amnesti ini telah sesuai dengan SOP dan bersih dari praktik korupsi," kata Lili dalam keterangan resmi di Yogyakarta, Sabtu (2/8).

Sesuai Keppres, pemberian amnesti tersebut menghapuskan semua akibat hukum terhadap terpidana.

Dari total 1.178 nama yang tercantum dalam Keppres tentang Pemberian Amnesti itu, sebanyak 15 di antaranya merupakan WBP yang berada di Lapas dan Rutan wilayah DIY.

Dari jumlah tersebut, tujuh orang telah lebih dahulu bebas melalui program integrasi seperti pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB). Sementara itu, delapan warga binaan lainnya menerima amnesti di masing-masing unit pelaksana teknis (UPT) dan langsung dibebaskan.

65 Narapidana di Jateng Bebas Dapat Amnesti

Sementara itu, sebanyak narapidana di berbagai Lapas dan Rutan di Jawa Tengah langsung menghirup udara bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia yang terlaksana pada hari Sabtu (2/8) hingga petang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Mardi Santoso dalam keterangannya menyebutkan bahwa keputusan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Pemberian Amnesti.

"Dari total narapidana yang diusulkan, 65 di antaranya memenuhi seluruh syarat dan langsung dinyatakan bebas. Ini bukan sekadar hadiah, tetapi bentuk penghargaan atas usaha mereka untuk berubah dan kembali menjadi bagian dari masyarakat," ujar Mardi Santoso dikutip dari akun Instagram resmi Kanwil Ditjenpas Jateng, Minggu (3/8/2025).

(rdp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads