Freddy Numberi Siap Jelaskan DKP ke DPR Tanpa Izin SBY
Kamis, 12 Jul 2007 16:20 WIB
Jakarta - Sedianya menteri baru bisa diperiksa jika surat izin dari presiden sudah turun. Namun Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi siap memberi penjelasan ke DPR soal dana nonbujeter DKP ke DPR tanpa izin Presiden SBY, seperti halnya ketika dipanggil KPK."Sebagai warga negara yang baik, Pak Freddy siap dipanggil kapanpun," kata pengacara Freddy, TH Hutabarat, dalam jumpa pers di restoran di Jl Supomo, Jakarta, Kamis (12/7/2007), menjawab pertanyaan apakah Freddy siap jika sewaktu-waktu dipanggil DPR."Seperti yang dilakukan Pak Freddy pada saat dipanggil KPK dulu, dia tidak izin kepada atasannya, sang presiden. Ini sebagai bentuk komitmen dia untuk menjelaskan perkara ini dengan sebaik-baiknya," ujar Hutabarat.Dalam laporan KPK, Freddy disebutkan memberikan THR kepada anggota DPR dengan dana nonbujeter. Namun Freddy sama sekali tidak tahu menahu tentang hal itu."Yang diketahui Pak Freddy, dia hanya memberi disposisi atas proposal Muslimat NU yang masuk. Kegiatan tersebut harus didukung. Oleh bagian rumah tangga DKP diberi sumbangan Rp 30 juta. Namun Pak Freddy nggak tahu jumlah, dia hanya memberi disposisi," urai Hutabarat.Freddy, lanjut dia, tidak tahu menahu pengeluaran operasional DKP juga diambil dari dana nonbujeter. Freddy baru tahu setelah diberi tahu KPK saat dirinya diperiksa.Contohnya, perjalanan dinas ke Roma dan membeli perabot rumah dinas Freddy yang diambil dari dana DKP. "Setelah tahu, Pak Freddy mengembalikan dana itu agar kemudian diambil dari dana operasional DKP," jelas Hutabarat.
(sss/ana)











































