Bendahara BUMD PT Lampung Selatan Maju Jadi Tersangka Korupsi Anggaran

Bendahara BUMD PT Lampung Selatan Maju Jadi Tersangka Korupsi Anggaran

Idham Khalid - detikNews
Sabtu, 02 Agu 2025 13:17 WIB
Kejari Lampung Selatan tetapkan Bendahara BUMD PT. Lampung Selatan berinsial LK sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana.
Kejari Lampung Selatan menetapkan Bendahara BUMD PT Lampung Selatan berinsial LK sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana. (dok. istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) menetapkan Bendahara BUMD PT Lampung Selatan Maju berinisial LK (30) sebagai tersangka kasus korupsi. LK diduga melakukan korupsi atas pengelolaan keuangan pada BUMD tersebut pada periode 2022-2023.

"Rabu, tanggal 30 Juli 2025, sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah melakukan penetapan tersangka LK (30)," kata Kasi Intelijen Kejari Lamsel Volanda Azis Saleh dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).

Penetapan LK sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan. Volanda mengatakan tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menjerat LK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 517.382.907. "Yang menimbulkan pendapatan atau pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 517.382.907 berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor pada Kejaksaan Tinggi Lampung," ujar Volanda. Dia menuturkan hasil audit itu tertuang dalam Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Lampung yang terbit pada 10 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan LK ditahan di kediamannya. Namun memakai alat deteksi elektronik.

"Bahwa terhadap Tersangka LK (30) dilakukan penahanan rumah dan dipasang alat pendeteksi elektronik (APE) oleh penyidik selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 30 Juli 2025," terang Volanda.

Alasan jaksa menerapkan tahanan rumah pada LK adalah tersangka masih dalam pemulihan setelah melahirkan dan dalam masa menyusui bayi. "Adapun terhadap tindakan penahanan rumah tersebut, Tersangka LK diwajibkan melapor kepada penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan secara berkala," sambung dia.

LK dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 sebagai pasal primer. Kemudian subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas dia.

Tonton juga video "Kantor Disdik-BPKAD Musi Rawas Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Anggaran" di sini:

(idh/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads