17 Terdakwa Poso Bantah Teroris, JPU Dinilai Emosi
Kamis, 12 Jul 2007 15:34 WIB
Jakarta - Saat lembar demi lembar pledoi dibacakan, 17 terdakwa kasus pembunuhan di Poso menundukkan kepala. Para terdakwa menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) emosional dan diskriminatif.Pembacaan pledoi ini dibagi menjadi 2 sesi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (12/7/2007) pukul 13.00 WIB.Sesi pertama pembacaan pledoi untuk 12 terdakwa yakni Harpri Tumonggi alias Api dan Edwin Poima alias Epin dituntut pidana 20 tahun. Darman Aja alias Panye (23), Agus Chandra alias Anda (23), Syaiful Ibrahim alias Ipul (22), Erosman Tioki alias Eman (28), Walsus Alpin alias Eje (24), Benhard Tompondusu alias Tende (28), Sastra Yudawastu Naser alias Ibo (23), Romi Yanto Parusu alias Romi (19), Fernikson Bontura alias Kenong (20), dan Jefri Bontura alias Ate (21), dituntut 17 tahun penjara.Pledoi dibacakan kuasa hukum Elvis DJ Katuwu dan Exsa Firmansyah dalam sidang yang diketuai Ahmad Sobari. 12 Terdakwa yang kompak mengenakan kemeja putih dan celana hitam terus menundukkan kepala mereka."Menurut kami itu tidak benar, tuntutan jaksa sangat tidak patut, emosional dan diskriminatif, tidak cerdas dan merugikan hak hukum masyarakat Indonesia," kata Elvis.Menurut Elvis, tindakan terdakwa tidak bisa dikatakan sebagai tindakan teroris karena tidak ada korban massal, tidak ada kerusakan bangunan yang vital, aktivitas di Jalan Sulawesi setelah kejadian itu berlangsung seperti biasa dan tidak menimbulkan rasa takut yang meluas.Elvis menilai dakwaan subsider pasal 340 KUHP lebih subsider lagi pasal 170 KUHP juga tidak terbukti karena berdasarkan saksi, perlakuan yang dilakukan pelaku terjadi secara spontanitas yang juga dilakukan oleh banyak orang.Selang 30 menit kemudian, sidang sesi 2 digelar atas terdakwa Arnoval Mencana alias Opan (25), Bambang Tontou alias Bambang (23), Jonathan Tamsur alias Nathan (23), Dedy Doris Serpianus Tempali alias Dedi (25) dan Roni Sepriyanto Rantedago Parusu alias Oni (18). Mereka dituntut 15 tahun penjara digelar di lokasi yang sama. Sidang dipimpin Syaifullah Umar.Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada 19 Juli dengan agenda pembacaan vonis.JPU yang dikomandani Totok Bambang sebelumnya menuntut 17 terdakwa melanggar pasal 6 Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo UU No 15/2003 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan dakwaan kedua yaitu pasal 181 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Para terdakwa dituntut hukuman 15-20 tahun penjara.17 Terdakwa diduga membunuh pengemudi truk pemuat ikan bernama Arham Badaruddin (40) dan kernetnya, Wandi (25) di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Ponggee, Desa Poleganyara, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah pascaeksekusi tiga terpidana mati kasus Kerusuhan Poso yaitu Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva pada pada 23 September 2003.
(aan/nrl)











































