Menko Polkam Budi Gunawan menanggapi fenomena pengibaran bendera dari manga One Piece menjelang HUT RI 17 Agustus. Budi menilai gerakan pengibaran bendera tersebut merupakan bentuk provokasi yang bisa menurunkan wibawa dan derajat bendera Merah Putih.
"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata Budi, dilansir Antara, Sabtu (2/8/2025).
Budi mengatakan pemerintah mengapresiasi bentuk kreativitas masyarakat dalam berekspresi. Namun, kata dia, hal itu jika selama tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas jika terdapat upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi itu. Dia mengingatkan konsekuensi pidana jika mencederai kehormatan bendera Merah Putih.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," katanya.
Karena itu, Budi berharap masyarakat menghargai dan menghormati jasa para pahlawan dalam momentum HUT ke-80 RI. Dia mengatakan hal itu dapat dilakukan dengan tidak merendahkan bendera Merah Putih, yang menjadi simbol dan identitas negara.
Adapun bendera One Piece yang dimaksud adalah Jolly Roger dari kru bajak laut topi jerami dalam anime dan manga One Piece. Hal ini pun ramai di media sosial. Pengibaran bendera tersebut dinarasikan dilakukan menjelang perayaan 17 Agustus.
Tonton juga video "Menguak Makna Jolly Roger, Bendera One Piece yang Lagi Viral" di sini:
(amw/idh)