Wakil Direktur IBIST Divonis 6 Tahun Penjara Didenda Rp 1 M
Kamis, 12 Jul 2007 15:18 WIB
Bandung -
Masih ingat kasus penipuan ribuan nasabah yang mayoritas perwira TNI di Bandung pada akhir 2006 lalu? PN Bandung menvonis Wakil Direktur Inter Banking Bisnis Terencana (IBIST) Consult, Vero Saptayudha, enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yaitu 10 tahun penjara. Sidang putusan terhadap Vero (28) dipimpin oleh Agus Sutanto digelar Kamis (12/7/2007) di PN Bandung, Jalan RE Martadinata. Agus menilai terdakwa telah melakukan tindak pidana yang melanggar UU RI No 10 tahun 1998 tentang perbankan. "Terdakwa ikut andil dalam kegiatan usaha PT IBIST yang menghimpun dana nasabah dan mengembangkannya tanpa seizin Bank Indonsia. Akibatnya PT IBIST Consult tidak dapat mengembalikan dana Rp 200 miliar milik 5 ribu nasabah," ujarnya. Untuk itu, kata Agus, majelis hakim memutuskan bahwa Vero secara sah terbukti bersalah dan dihukum dengan kurungan penjara 6 tahun, denda Rp 1 miliar dan hukuman subsider 3 bulan penjara. "Jika terdakwa tidak bisa membayar uang denda, maka diganti hukuman 3 bulan penjara," ujarnya. Sebelum pembacaan putusan, kuasa hukum Vero, Sukmana el Bagus membacakan pembelaan. Dalam pledoinya, dia menyatakan jika kliennya hanyalah karyawan dan tidak mengetahui apa-apa mengenai perputaran dana nasabah. "Ini diperkuat oleh notaris Nirmala sari yang menyatakan bahwa tidak pernah bertemu dengan terdakwa untuk penandatanganan izin pendirian perusahaan," kata dia. Seusai sidang, Sukmana menyesalkan putusan hakim yang dinilai cacat hukum karena tidak mempertimbangkan kesaksian dari notaris yang menyatakan bahwa kliennya tidak turut serta dalam pendirian IBIST. "Kenapa hakim tidak mempertimbangkan bukti itu. Ada apa ini ? Saya menilai hakim terbawa opini publik," tegasnya. Menurut dia pihaknya segera akan melakukan banding. Sementara itu, Komisaris Utama IBIST, Wandi Sofian kini masih mendekam di tahanan Kejari menunggu pelimpahan ke PN Bandung.
(ern/asy)










































