Ragam Komentar Usai Prabowo Beri Kabar Baik ke Tom Lembong dan Hasto

Ragam Komentar Usai Prabowo Beri Kabar Baik ke Tom Lembong dan Hasto

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 02 Agu 2025 08:27 WIB
Ragam Komentar Usai Prabowo Beri Kabar Baik ke Tom Lembong dan Hasto
Foto ilustrasi: Tom Lembong (foto kiri), Hasto Kristiyanto (foto kanan). (20Detik)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan amnesti kepada ribuan narapidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Pemberian amnesti dan abolisi melalui Kementerian Hukum.

Semalam, Jumat (1/8/2025), Hasto dan Tom sudah menghirup udara bebas. Hasto bebas dari Rutan KPK, sementara Tom bebas dari Rutan Cipinang.

Hasto diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti akan membuat Hasto tak perlu menjalani hukumannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, dan sedang mengajukan banding atas vonis itu. Kini Tom dibebaskan pemerintah lewat pemberian abolisi.

Berikut ragam komentar usai Prabowo beri amnesti ke Hasto dan abolisi ke Tom:

ADVERTISEMENT

Anies Apresiasi Prabowo

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama pakar hukum Refly Harun menjenguk Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Foto: Anies Baswedan (Andhika Prasetia/detikcom)
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Tom Lembong dan keluarga bahagia atas pemberian abolisi dari Presiden Prabowo. Anies juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan abolisi.

"Jadi alhamdulillah sudah berjumpa dengan Tom Lembong di dalam, ngobrol juga dengan istri beliau yang ikut hadir, Bu Ciska. Beliau tentu bahagia semua menyatakan syukur," kata Anies kepada wartawan setelah keluar dari rutan, Jumat (1/8/2025).

"Dan kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi," lanjut Anies

Dia juga mengapresiasi DPR RI yang telah menyetujui abolisi ini. "Dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi sehingga Pak Tom Lembong bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga," ucapnya.

Nasdem: Prabowo Dengar Aspirasi Publik

Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menilai keputusan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto merupakan bagian kepekaan politik dari seorang Prabowo. Menurutnya Prabowo mendengar aspirasi yang disampaikan oleh publik.

"Menurut saya keputusan ini sebagai bagian dari kepekaan politik seorang Presiden Prabowo yang senantiasa mendengar aspirasi publik," kata Hermawi kepada wartawan, kemarin.

"Langkah ini juga penting sebagai bagian dari harapan rakyat akan pemimpin yang senantiasa peka, dan sensitif terhadap dinamika politik nasional," sambungnya.

Jokowi: Hak Prerogatif Presiden

Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) ditemui di kediaman di Sumber, Banjarsari, Kamis (31/7/2025) Foto: Presiden ke-7 Joko Widodo. (Tara Wahyu NV/detikJateng)

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan Prabowo itu merupakan hak prerogatif Presiden.

"Ya itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden," kata Jokowi ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Jumat (1/8/2025).

Menurutnya, Prabowo telah melakukan pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan tersebut. Jokowi yakin keputusan Prabowo tersebut sudah melalui pertimbangan hukum hingga sosial politik.
"Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semuanya," urainya.

MAKI Hormati Keputusan Prabowo soal Abolisi dan Amnesti

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghormati Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. MAKI menilai Hasto memang berhak lantaran amnesti merupakan hak yang melekat.

"Prinsipnya, kita hormati karena hak tersebut melekat, semestinya KPK juga hormati karena tidak ada upaya apa pun untuk batalkan abolisi, amnesti, dan grasi," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi.

Boyamin meminta KPK menghormati amnesti yang didapat oleh Hasto. Ia menyebut tidak ada upaya apa pun yang bisa ditempuh KPK membatalkan amnesti.

"KPK tetap harus hebat berantas korupsi, tidak boleh patah semangatnya," lanjut dia.

Meskipun begitu, Boyamin tetap sependapat dengan KPK. Ia menegaskan Hasto tetaplah bersalah.

"Betul itu (KPK), amnesti tidak hapus (kesalahan Hasto), yang hapus (kesalahan) hanya abolisi," ujar dia.

Kata Pakar

Analisis peneliti Indikator Politik, Bawono Kumoro, menyebut pemberian abolisi dan amnesti didasarkan atas pertimbangan hukum, sosial, dan politik.

"Proses hukum terhadap kedua orang itu ditengarai berbagai pihak terdapat kejanggalan dan kental muatan motif politik," ujar Bawono dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

"Melalui pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto, tampak sekali bila Presiden Prabowo tidak ingin proses hukum kepada dua orang tersebut akan menimbulkan gejolak tidak perlu dan kontraproduktif di ruang publik," sambungnya.

Sementara itu, dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Muhammad Fatahillah Akbar SH, mengatakan pemberian amnesti dan abolisi itu adalah kewenangan presiden dan sebelumnya telah diusulkan ke DPR.

"Amnesti dan abolisi kan memang hak prerogatif presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar," kata Akbar saat dihubungi wartawan, Jumat (1/8/2025).

Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.

"Tapi Pasal 14 ayat 2, amnesti dan abolisi itu diajukan ke DPR karena dia bernuansa memang politik. Ada pertimbangan politik di dalamnya sehingga ke DPR," ujar dia.

Pengacara Hasto Apresiasi

Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (Mulia/detikcom). Foto: Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (Mulia/detikcom).
Pengacara Hasto mengapresiasi pemberian amnesti untuk Hasto. "Kami menghargai dan mengapresiasi hak prerogatif Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto," ujar Koordinator Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Ronny menilai kasus Hasto sejak awal bermuatan politik. Dia mengatakan jangan ada lagi yang menjadi korban kriminalisasi politik.

"Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik dan Mas Hasto dan siapapun warga negara di republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik," ujarnya.

Anggota DPR RI Kawendra Lukistian menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap Tom Lembong. Ia menyebut kedua langkah itu sebagai pertanda Prabowo punya hati yang luas.

"Keputusan tersebut bukan sekadar pengampunan hukum, tetapi cerminan luasnya hati dan bukti Pak Prabowo adalah negarawan sejati," kata Kawendra saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).

Ia pun memastikan mendukung keputusan Presiden Prabowo. Langkah pemberian abolisi dan amnesti itu dinilai akan memperkuat stabilitas nasional serta mempercepat agenda pembangunan yang inklusif dan kolaboratif di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.

Pimpinan MPR Dukung Prabowo

Pimpinan MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menyampaikan Presiden Prabowo sudah menempuh rangkaian prosedur pemberian Abolisi dan Amnesti dengan meminta pertimbangan serta mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

"Untuk memberikan keputusan ini Presiden Prabowo menjunjung tinggi kedaulatan hukum dengan tetap berkonsultasi dengan DPR dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI," tegasnya.

Secara khusus, Eddy meyakini keputusan Amnesti dan Abolisi ini dilakukan oleh Presiden Prabowo dalam rangka menjaga keutuhan, ketentraman dan keguyuban antar elemen bangsa.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang mempertimbangkan segala aspek termasuk di dalamnya merawat persatuan dan ketentraman antar elemen bangsa," pungkasnya.

Golkar Yakin Prabowo Punya Pertimbangan Matang

Ketua DPD Golkar Jatim M Sarmuji Foto: Sekjen Partai Golkar Sarmuji. (Faiq Azmi/detikcom)
Sekjen Partai Golkar Sarmuji meyakini Presiden Prabowo Subianto memiliki pertimbangan matang saat memberikan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sarmuji mengatakan pemberian amnesti dan abolisi tersebut untuk menjaga persatuan.

"Itu hak konstitusional Presiden yang termaktub dalam UUD. Presiden pasti punya pertimbangan yang kuat mengapa amnesti dan abolisi diberikan," kata Sarmuji kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
"Salah satu pertimbangan yang menjadi dasar adalah persatuan nasional," sambungnya.

Sarmuji mengatakan partainya ikut dalam rapat saat memberikan pertimbangan abolisi dan amnesti tersebut. Dia berharap pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto merupakan langkah yang baik. "Dalam rapat kami ikut menyetujui dan semoga baik untuk negara," tuturnya.

PKB Angkat Topi

PKB bicara hal senada. PKB mengapresiasi sikap negarawan Prabowo.

"Kami angkat topi, itu sikap negarawan Bapak Presiden Prabowo agar keadilan, persatuan dan kerukunan menjadi pondasi dalam dinamika pembangunan," ujar anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid.

Menurut Ketua Fraksi PKB DPR RI itu, pemberian abolisi dan amnesti juga sebagai bukti Pak Prabowo mengedepankan keadilan bagi semua. Baik kepada kawan maupun 'lawan'.

"Kami berharap hukum terus ditegakkan dan keadilan bagi seluruh rakyat," sambungnya.

Tonton juga video "Hasto Usai Bebas dari Rutan KPK: Pulang Dulu, Lapor Ibu Megawati" di sini:

Halaman 2 dari 5
(aud/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads