Pengacara Levina Ngacir, Sidang Tuntutan Ditunda

Pengacara Levina Ngacir, Sidang Tuntutan Ditunda

- detikNews
Kamis, 12 Jul 2007 15:01 WIB
Jakarta - Kesal menunggu selama 2,5 jam sidang tak kunjung dimulai, sang pengacara ngacir. Kliennya pun terpaksa mengikuti sidang tanpa pengacara. Untunglah sidang ditunda.Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Sunter Raya, Jakarta, Kamis (12/7/2007) dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Petrus alias Aliong (43).Staf administrasi PT Praga Jaya Sentosa ini menjadi terdakwa terbakarnya KM Levina I pada 22 Februari 2007 di perairan Kepulauan Seribu. Aliong didakwa melanggar pasal 452 ayat KUHP tentang menyuruh membuat surat palsu hingga mengakibatkan kerugian.Pengacara Aliong, Rochdianpo, sesaat sebelum meninggalkan PN Jakarta Utara, mengaku sudah jenuh menunggu selama 2,5 jam. Sidang dijadwalkan pukul 12.00 WIB, namun baru dimulai pukul 14.30 WIB."Terlebih lagi saya mempunyai feeling kalau tuntutan akan ditunda," kata Rochdianpo kepada wartawan sebelum ngacir.Sedangkan Aliong yang hadir ditemani istrinya hanya tertunduk diam selama sidang. Namun rupanya jaksa penuntut umum (JPU) Juwana belum membuat tuntutan."Rencana tuntutan (rentut) dari kejaksaan belum diterima, sehingga belum bisa membacakan tuntutan," kata Juwana.Menanggapi hal itu, majelis hakim yang diketuai Mawardi langsung mengetuk palu dan menunda sidang hingga Senin 16 Juli. (sss/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads