Jakarta - Kesal menunggu selama 2,5 jam sidang tak kunjung dimulai, sang pengacara
ngacir. Kliennya pun terpaksa mengikuti sidang tanpa pengacara. Untunglah sidang ditunda.Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Sunter Raya, Jakarta, Kamis (12/7/2007) dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Petrus alias Aliong (43).Staf administrasi PT Praga Jaya Sentosa ini menjadi terdakwa terbakarnya KM Levina I pada 22 Februari 2007 di perairan Kepulauan Seribu. Aliong didakwa melanggar pasal 452 ayat KUHP tentang menyuruh membuat surat palsu hingga mengakibatkan kerugian.Pengacara Aliong, Rochdianpo, sesaat sebelum meninggalkan PN Jakarta Utara, mengaku sudah jenuh menunggu selama 2,5 jam. Sidang dijadwalkan pukul 12.00 WIB, namun baru dimulai pukul 14.30 WIB."Terlebih lagi saya mempunyai
feeling kalau tuntutan akan ditunda," kata Rochdianpo kepada wartawan sebelum
ngacir.Sedangkan Aliong yang hadir ditemani istrinya hanya tertunduk diam selama sidang. Namun rupanya jaksa penuntut umum (JPU) Juwana belum membuat tuntutan."Rencana tuntutan (rentut) dari kejaksaan belum diterima, sehingga belum bisa membacakan tuntutan," kata Juwana.Menanggapi hal itu, majelis hakim yang diketuai Mawardi langsung mengetuk palu dan menunda sidang hingga Senin 16 Juli.
(sss/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini