Keppres Amnesti dan Abolisi Sudah Berlaku, Hasto-Tom Lembong Langsung Bebas

Keppres Amnesti dan Abolisi Sudah Berlaku, Hasto-Tom Lembong Langsung Bebas

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 21:34 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas
Foto: Menkum Supratman Andi Agtas. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas mengatakan Keppres terkait amnesti dan abolisi mulai berlaku hari ini, termasuk terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Supratman menyebut keduanya bisa langsung bebas malam ini.

"Karena Keppresnya berlaku hari ini, 1 Agustus, seharusnya ya (langsung bebas malam ini)," kata Supratman saat konferensi pers di kantor Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Supratman menjelaskan Presiden Prabowo sudah menandatangani Keppres tersebut dan berlaku mulai hari ini. Untuk pelaksanaan pembebasan para narapidana, diserahkan kepada masing-masing aparat penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keppresnya berlaku 1 Agustus. Nah yang berikutnya, pelaksanaannya silahkan tanya ke lembaga yang melaksanakan itu," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan Keppres ini sudah diserahkan oleh pihaknya kepada tiap-tiap lembaga terkait sejak sore tadi, termasuk kepada KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Supratman menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak ikut campur dalam proses hukum. Salah satunya, terkait pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.

"Pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Sekali lagi saya mungkin menggarisbawahi, bahwa khusus yang terkait Pak Tom Lembong kemudian Pak Hasto, sekali lagi ini bukan soal...presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum," kata Supratman.

Namun, Supratman menyebut Prabowo memiliki pertimbangan untuk menyatukan kekuatan politik. Prabowo ingin membangun Indonesia, khususnya menjelang hari kemerdekaan Indonesia.

"Tetapi presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik itu bisa bersama membangun republik ini. Apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka," ujarnya.

Supratman menyebut persatuan menjadi penting untuk membangun Indonesia emas pada tahun 2045 mendatang.

"Kita punya cita-cita untuk meraih Indonesia emas 2045 dengan tantangan global yang luar biasa geopolitik dan sebagainya. Maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan," imbuhnya.

Sebelumnya, DPR telah memberikan pertimbangan yang mendukung pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Pengumuman pemberian amnesti dan abolisi itu disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (31/7).

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).

"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Tonton juga video "Menkum: Keppres Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sudah Terbit" di sini:

(aud/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads