Sekolah Penerima BOS Dilarang Tarik Pungutan

Sekolah Penerima BOS Dilarang Tarik Pungutan

- detikNews
Kamis, 12 Jul 2007 14:33 WIB
Jakarta - Penerimaan Siswa Baru (PSB) telah tiba. Sekolah penerima bantuan operasional sekolah (BOS) dilarang menarik pungutan apapun. Jika melanggar sang kepala sekolah (kepsek) bisa dipecat."Seharusnya dengan sudah diberikan BOS, sekolah-sekolah yang dana BOS sudah cukup tidak lagi menarik pungutan, dan sekarang kan pengiriman dana BOS tidak lagi ada keterlambatan," kata Mendiknas Bambang Sudibyo.Hal ini disampaikan dia di sela-sela seminar nasional bertajuk "Sosialisasi pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan nasional" di Hotel Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (12/7/2007).Bambang menilai, secara umum kabupaten/kota belum menegakkan peraturan itu seperti yang seharusnya.Bila terbukti ada pungutan, menurut dia, kepala sekolah bisa diberi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Sanksinya mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan berkala sampai dipecat."Yang bisa beri sanksi yang punya kewenangan. Yang saya lakukan paling hanya menegur saja," cetusnya.Sejauhmana Diknas mengetahui pungutan liar itu? "Setiap awal tahun selalu terjadi hal seperti itu. Ini permasalahannya, karena sekolah sekarang tidak lagi langsung di bawah Diknas, tetapi sudah di bawah kabupaten/kota," sahut Bambang. (aan/sss)



Berita Terkait