Pengacara Harap Tom Lembong Bebas Sebelum Pukul 20.00 WIB Malam Ini

Pengacara Harap Tom Lembong Bebas Sebelum Pukul 20.00 WIB Malam Ini

Taufiq Syarifuddin - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 19:18 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Tom Lembong (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengacara eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut proses administrasi Keputusan Presiden (Keppres) soal abolisi kliennya telah rampung. Tom Lembong dipastikan bebas malam ini.

"Kami ingin menyampaikan update terakhir bahwa kalau tadi siang itu Keppres yang sudah ditandatangani, update sore ini semua proses administrasinya sudah selesai, sudah dibereskan," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025)

Kini Tom Lembong tengah menunggu pihak kementerian dan kejaksaan untuk menyerahkan Keppres yang sudah ditandatangani Prabowo. Dia berharap Tom Lembong keluar sebelum pukul 20.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang kita menunggu pihak dari Kementerian dan Kejaksaan datang ke sini untuk mengeluarkan pak Tom. Semoga sebelum jam 8 sudah bisa keluar," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ari juga menyebut Tom sudah berkemas dan berpamitan dengan tahanan di rutan. Dia sempat memberi kenang-kenangan kepada tahanan lain.

Sebelumnya, DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti, termasuk untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.

"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).

Salah satunya adalah pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Selain itu, disetujui soal pemberian amnesti kepada 1.116 tahanan, termasuk salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR. "Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Tonton juga video "Pengacara soal Abolisi: Pak Tom Lembong Memang Tidak Ada Kesalahan" di sini:

(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads