Ketua DPP PKB Daniel Johan mengatakan pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong merupakan hak prerogatif presiden. Daniel mengaku partainya mendukung keputusan tersebut jika untuk kepentingan bangsa.
"PKB memandang bahwa selama pemberian abolisi dan amnesti diambil berdasarkan perimbangan demi keadilan, kepentingan nasional, sesuai dengan kerangka hukum yang benar, tentu kita dukung," kata Daniel kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
"Dan yang paling penting adalah penegakan hukum harus berasaskan asas legalitas, asas praduga tak bersalah, serta asas persamaan di hadapan hukum. Semua harus tunduk pada hukum yang berlaku," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel mengatakan amnesti tak hanya diberikan untuk Hasto, tapi juga kepada 1.116 narapidana.
"PKB tentu mengapresiasi atas pemberian abolisi dan amnesti ini, tentu DPR telah melakukan pertimbangan atas usulan Presiden," ujarnya.
Dia lantas berharap pemberian abolisi dan amnesti tersebut dapat menjadi pelajaran penting. Terutama tentang sejauh mana hakim menjatuhkan hukuman kepada tersangka harus sesuai fakta.
"Harapan kita tentu dengan adanya pemberian abolisi dan amnesti pada sejumlah narapidana termasuk Hasto dapat memberikan pelajaran penting tentang sejauh mana hakim menjatuhkan hukuman kepada tersangka harus benar-benar sesuai dengan fakta-fakta hukum, bukan atas dasar kepentingan politik tertentu," ujarnya.
"Tentu penegakan hukum adalah hal mutlak dilakukan tanpa intervensi kekuasaan. karena negara kita adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat) sebagaimana tegas ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945," imbuh dia.
Diketahui, pada Kamis (31/7) malam, DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan Presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta.
"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Sementara Tom Lembong sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Dia telah mengajukan banding atas vonis itu.
Tonton juga video "Menko Yusril soal Amnesti dan Abolisi ke Hasto-Tom Lembong: Sudah Tepat" di sini:
(amw/aud)