Polisi menangkap 3 penculik Anak SD berusia 8 tahun di Medan, Sumatera Utara. Salah satu pelaku ternyata masih kerabat korban.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta penelusuran jejak digital, tim memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku Julia Hasibuan (40) yang ternyata masih kerabat dari Ibu Korban. Pelaku ditangkap di rumahnya di Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, dilansir detikSumut, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil interogasi, Julia mengakui perbuatannya dan mengungkap dua identitas pelaku lainnya, yakni Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40). Keduanya pun ditangkap di rumah masing-masing.
Penculikan itu terjadi kemarin, Kamis (31/7) sekira pukul 10.25 WIB. Tidak lama setelah itu, keluarga korban menerima surat ancaman di rumah mereka. Keluarga diminta membayar uang tebusan sebesar Rp 50 juta dan jika tidak dipenuhi organ korban bakal dijual.
Orang tua korban kemudian melapor ke polisi. Polisi yang menangani kasus ini kemudian berhasil menemukan korban di salah satu rumah warga di Jalan Yos Sudarso, Medan. Korban ditemukan dini hari tadi sekira pukul 00.10 WIB.
"Berkat kerja sama yang solid, kami akhirnya menemukan keberadaan korban di sebuah rumah warga di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sekitar pukul 00.10 WIB," bebernya.
Saat ini korban sudah diserahkan ke keluarga dengan keadaan selamat dan ketiga pelaku diamankan di Polres Pelabuhan Belawan. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Baca selengkapnya di sini
Tonton juga video "2 Pegawai di Gresik Diculik, Pelaku Sempat Minta Tebusan Rp 25 Juta" di sini:
(idh/imk)