Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur dalam rangka peringatan HUT RI ke-80. Pemerintah berharap, dengan diliburkannya tanggal 18 Agustus, masyarakat dapat memanfaatkan hari tersebut dengan perlombaan.
"Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan peringatan HUT RI. Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaan dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," kata Wamensesneg Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Selain itu, pemerintah berharap perayaan dan kemeriahan 17 Agustus tidak hanya di tingkat nasional atau pusat saja, tetapi juga di daerah-daerah. Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali memeriahkan peringatan kemerdekaan Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, dalam kesempatan yang baik ini, saya mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah-sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk turut serta berpartisipasi memeriahkan peringatan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di rumah-rumah maupun di lingkungan Saudara-saudara semuanya di seluruh masyarakat Indonesia," imbuhnya.
Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya menerbitkan surat edaran terkait perayaan HUT ke-80 RI. Ia meminta kantor kementerian hingga pemda memasang bendera Merah Putih.
SE tersebut terbit pada 28 Juli 2025 serta ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan lembaga nonstruktural, kepala perwakilan Rl di luar negeri, gubernur provinsi di seluruh Indonesia, dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Tonton juga video "Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur HUT Kemerdekaan RI" di sini:
(rfs/yld)