Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Ada 80 lapak PKL yang ditertibkan.
"Satpol PP Kabupaten Bogor melaksanakan penertiban terhadap 80 PKL yang berjualan di beberapa titik lokasi," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penertiban dilakukan mulai Kamis (31/7). Menurutnya, penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015.
"Penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif, mengedepankan pendekatan komunikatif serta tetap sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Satpol PP juga membongkar sejumlah bangunan liar, termasuk dua pos organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berada di kolong flyover Cileungsi.
"Menertibkan bangunan liar, termasuk dua pos organisasi kemasyarakatan yang berada di bawah flyover Cileungsi," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, petugas memberikan imbauan kepada para pedagang agar tak berjualan di area trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, ataupun luar batas pagar yang telah ditentukan.
"Sebanyak 20 persen lapak yang berdiri tanpa izin telah dibongkar oleh petugas karena melanggar peraturan yang berlaku, sementara 80 persen sisanya telah dibongkar secara mandiri oleh para pedagang," tuturnya.
(rdh/haf)