Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sugiat meyakini Prabowo memiliki pertimbangan matang.
"Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo memberikan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Presiden Prabowo pasti memiliki pertimbangan matang untuk memberikan abolisi dan amnesti tersebut," kata Sugiat kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Dia mengatakan pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak Presiden. Dia menyebut hal tersebut diatur oleh konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Amnesti dan abolisi merupakan hak yang diberikan konstitusi kepada Presiden," ujarnya.
Sugiat mengatakan Prabowo telah mengikuti tata cara pemberian amnesti dan abolisi tersebut dengan memperhatikan pertimbangan DPR sesuai ketentuan pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Dia juga memuji peran Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang membuat proses pemberian pertimbangan bisa berjalan cepat.
"Kami juga mengapresiasi peran Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang membuat proses pemberian pertimbangan bisa berjalan dengan cepat," ujarnya.
Sugiat juga mengapresiasi pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana oleh pemerintah. Dia berharap pemberian amnesti dapat mengurai permasalahan overkapasitas lapas.
"Kami juga mengapresiasi langkah pemerintah yang menyatakan 1.116 orang terpidana telah memenuhi syarat amnesti. Proses amnesti ribuan narapidana itu sudah lama diproses," tuturnya.
Diketahui, pada Kamis (31/7) malam DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)
"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi impor gula saat menjabat Mendag. Dia kemudian mengajukan banding. Pemberian abolisi akan menghentikan proses peradilan terhadap Tom Lembong.
Sementara, Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah memberikan suap kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti ini akan meniadakan hukuman yang dijatuhkan kepada Hasto.
(amw/haf)