Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menanggapi pemberian amnesti dari pemerintah kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ganjar menilai pemberian amnesti tersebut dapat menjadi momentum penegakan hukum yang adil.
"Ini bisa jadi momentum penegakan hukum yang fair tanpa intervensi politik," kata Ganjar kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganjar mengatakan pemberian amnesti kepada Hasto, maupun abolisi kepada mantan Mendag Tom Lembong, merupakan hak prerogatif presiden. Ganjar pun menyambut baik pemberian amnesti tersebut.
"Pemberian amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Itu saja. Tak lebih tak tak kurang," ujarnya.
Diketahui, pada Kamis (31/7) malam DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).
"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.
(amw/azh)