PPATK sempat memblokir 28 juta rekening yang tidak aktif selama 3-12 bulan sebagai upaya pencegahan tindak pidana. Namun, puluhan juta rekening itu kini sudah aktif kembali.
Rekening dormant itu, kata PPATK, dianggap sudah tidak aktif ditentukan oleh pihak bank masing-masing. PPATK memastikan bahwa rekening itu pastinya akan diblokir jika memang dipakai untuk judi online (judol).
"Sudah puluhan juta rekening yang dibuka," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ada) 28 juta lebih (rekening yang dibuka)," imbuhnya.
Natsir menerangkan permintaan pembukaan rekening menganggur yang diblokir terus dilakukan. Dia menyebut saat ini pembukaan rekening tengah dalam proses.
Namun, dia meminta masyarakat untuk tidak khawatir uang pada rekening yang terblokir itu hilang. PPATK memastikan saldo di dalamnya aman.
Terus dilakukan (pembukaan rekening dormant) dan berproses. 100 persen uang nasabah aman," ujarnya.
Transaksi Judol Menurun
PPATK juga mengklaim terjadi tren penurunan transaksi deposit judi online (judol) setelah pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif. PPATK mengatakan deposit judol menurun dari Rp 5 triliun kini menjadi hanya Rp 1 triliun.
"Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70% lebih dari Rp 5 triliun lebih menjadi hanya Rp 1 triliunan lebih," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kepada wartawan, Kamis (31/7).
Ivan mengatakan transaksi judol menurun sampai minus 70%. Dia mengatakan angka itu menunjukkan transaksi deposit judol terjun bebas.
"Tren jumlah transaksi deposit judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant. Ini kan semua hasil positif. Sesuai Asta Cita dan Indonesia Emas beneran," kata Ivan.
Ivan mengatakan pihaknya juga telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang diblokir setelah dicek kelengkapan dokumen. Kata Ivan, puluhan juta rekening itu sempat dihentikan sementara transaksinya.
"Kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara. Puluhan juta rekening tidak aktif, kami hentikan sementara transaksinya lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya, dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya," ujarnya.
PPATK Pastikan Lindungi Hak Nasabah
Lalu, PPATK mengungkap alasan pihaknya memblokir rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Salah satunya alasannya, PPATK menemukan rekening dormant menjadi target kejahatan tanpa diketahui atau disadari pemilik.
Misalnya, menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah)," Natsir Kongah kepada wartawan, Kamis (31/7).
Dia menegaskan pemblokiran rekening dormant sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah. Dia mengatakan kebijakan ini bertujuan agar uang nasabah tetap aman dan utuh.
"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," katanya.
Natsir mengatakan PPATK merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan, meliputi perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.
"Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan," tegasnya.
Cara Reaktivasi Rekening Terblokir
Rekening dormant atau rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu dihentikan sementara oleh PPATK. Tidak perlu khawatir, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.
Untuk melakukan reaktivasi rekening bank yang diblokir oleh PPATK, simak langkah-langkahnya. Berdasarkan informasi dari PPATK Indonesia, berikut ini prosedur reaktivasi (pengaktifan kembali) rekening bank nasabah yang terkena blokir PPATK.
1. Isi formulir 'Keberatan Henti Sementara PPATK' melalui link bit.ly/FormHensem.
2. Nasabah diminta untuk datang ke bank terkait untuk melalukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang dengan melampirkan KTP, buku tabungan, bukti pengisian keberatan henti sementara PPATK, dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.
3. PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank.
4. Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah, maka bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing, Dalam proses ini, nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.