Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Nugraha Setiawan menyampaikan lima topik utama yang dibahas dalam forum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M.
Hal tersebut ia paparkan dalam acara penutupan Rakernas Evaluasi Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M, di Hotel Gading Serpong, Banten.
"Kita patut bersyukur kepada Allah SWT bahwa secara umum penyelenggaraan ibadah haji 2025 berjalan lancar dan sukses. Pihak Arab Saudi memberikan apresiasi terhadap Misi Haji Indonesia karena berhasil mengatasi berbagai tantangan dalam masa tranformasi layanan haji," ujarnya Nugraha Setiawan kepada para peserta Rakernas Evaluasi Haji, Kamis (31/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Koordinasi dan kerja sama yang baik antarpemangku kepentingan, peran petugas haji, dan dukungan dari berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan jemaah terlayani dengan baik," sambungnya.
Adapun, lima topik utama yang dibahas dalam forum ini yakni:
1. Manajemen Manasik dan Mekanisme Pengelolaan Dam (denda atau tebusan) serta Pola Rekrutmen dan Pembinaan Petugas Haji
2. Manajemen Pemvisaan, Transportasi Udara, dan Layanan Kesehatan
3. Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi Jemaah Haji di Arab Saudi
4. Pelayanan Syarikah, Layanan Masyair, dan aplikasi Nusuk
5. Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Percepatan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)
Dari lima topik utama yang dibahas itu, kata Nugraha, menghasilkan beberapa rekomendasi untuk penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang, sebagai berikut.
Untuk topik Manajemen Manasik dan Mekanisme Pengelolaan Dam, papar Nugraha, terdapat empat poin rekomendasi yang dihasilkan sebagai berikut:
1. Menyusun pedoman standarisasi kompetensi dan melakukan bimbingan yang terstandar kepada jemaah haji dan stakeholder.
2. Melakukan uji kompetensi standar manasik kepada pembimbing ibadah di tingkat Kab/kota.
3. Menekankan kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), pembimbing pada Tingkat Kecamatan/KUA dan Kab/Kota agar menerapkan kurikulum manasik haji secara optimal dan terintegrasi.
4. Mengimplementasikan kebijakan Kerajaan Arab Saudi dan ketentuan Pemerintah Indonesia terkait prosedur pembayaran DAM kepada jemaah haji, KBIHU dan stakeholder.
Sementara, Pola Rekrutmen dan Pembinaan Petugas Haji, terdapat tiga rekomendasi yang diberikan diantaranya:
1. Perbaikan manajemen rekrutmen petugas haji (PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter dan PHD) yang transparan dan akuntabel sehingga menghasilkan petugas haji yang profesional dan handal.
2. Meningkatkan pembinaan kepada Petugas Haji (PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter, dan PHD) dengan menyempurnakan pola Bimbingan Teknis Petugas Haji serta melalui penilaian kinerja petugas haji yang lebih terukur dan sistematis.
3. Proses rekrutmen tenaga pendukung Mukimin dan Mahasiswa agar mengutamakan yang memiliki izin masuk ke Makkah dan mengikuti ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi.
Untuk topik Manajemen Pemvisaan, Transportasi Udara, dan Layanan Kesehatan terdapat tujuh rekomendasi diantaranya:
1. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dengan kebijakan paspor jemaah haji.
2. Menetapkan kebijakan terkait mekanisme pelunasan dan pemvisaan bagi jemaah haji penggabungan mahram/suami-istri, pendamping lansia, disabilitas, dan PHD agar selaras dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
3. Sinkronisasi proses pemvisaan di dalam negeri dengan time Line yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi serta waktu pemvisaan tidak berbarengan dengan pelunasan.
4. Mengimplementasikan kebijakan pembatasan jemaah lansia diatas 70 tahun yang berhak lunas dengan ketentuan memenuhi istithaah kesehatan dan selaras dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
5. Penguatan komitmen bersama dalam penerapan istitha'ah kesehatan jemaah haji.
6. Pembentukan crisis center dalam penyelenggaraan ibadah haji.
7. Melakukan kerjasama layanan kesehatan dengan instansi pelayanan kesehatan dan penyiapan gedung serta sarana/prasarana kesehatan berdasarkan ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Untuk topik Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi Jemaah Haji di Arab Saudi terdiri tiga rekomendasi yakni:
1. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi terkait dengan pelayanan akomodasi dan transportasi jemaah haji yang ditetapkan dalam Taklimatul Hajj.
2. Penerapan kebijakan terkait dengan manajemen barang bawaan jemaah haji pada saat operasional haji.
3. Pengembangan ekosistem ekonomi haji terhadap produk-produk Indonesia untuk pelayanan konsumsi bagi jemaah haji dan umrah.
Untuk topik Pelayanan Syarikah, Layanan Masyair dan Masar Nusuk terdapat empat rekomendasi diantaranya:
1. Koordinasi dengan Kementerian Haji Arab terkait ketentuan layanan jemaah haji berbasis syarikah, kartu nusuk dan memastikan kemudahan distribusinya.
2. Penguatan manajemen pengawasan kinerja Syarikah untuk memastikan kesepakatan dalam kontrak berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
3. Sinkronisasi dan integrasi data siskohat dengan e-hajj.
4. Sosialisasi kepada jemaah haji terkait dengan update kebijakan implementasi kartu nusuk dengan memasukkan dalam materi manasik haji.
Terakhir, topik Penetapan BPIH dan Percepatan Pelunasan Bipih terdapat empat rekomendasi diantaranya:
1. Melakukan koordinasi lebih awal dengan DPR RI dan BPΞΞ dalam proses penetapan BPIH, (T-1 atau T-2)
2. Proses penetapan BPIH mengacu kepada timeline penyelenggaraan haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
3. Menyusun regulasi bersama dengan BPKH terkait mekanisme pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi ketetapan Pemerintah Arab Saudi.
4. Perubahan kebijakan terkait pelunasan sehingga selaras dengan kebutuhan proses percepatan penetapan BPΞΞ.
Menutup sambutannya, Nugraha berharap rekomendasi tersebut dapat digunakan dalam pelaksanaan ibadah haji mendatang.
"Demikian hasil rekomendasi Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446H/2025M. Rekomendasi ini diharapkan dapat digunakan sebagai dasar perbaikan dalam penyelenggaraan haji tahun 2026 dan masa mendatang," pungkasnya.
(anl/ega)