Bagi Shirley Aplonia dan ratusan eks warga Kampung Bayam lainnya, rumah bukan sekadar tempat tinggal, ia adalah simbol perjuangan, harapan, dan hak untuk menjalani hidup layak. Setelah bertahun-tahun berada dalam ketidakpastian dan berpindah-pindah tempat tinggal, kini sebanyak 67 dari 126 kepala keluarga (KK) bersiap melangkah kembali ke tempat tinggal mereka dahulu.
Mereka siap menjalani hidup baru di Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS). Perjalanan menuju titik ini tidaklah mudah. Komunikasi yang dulu sempat terhambat antara warga, Pemprov DKI Jakarta, dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola, perlahan mulai menemukan titik terang.
"Saat ini, ada komunikasi, baik dari Pemprov maupun Jakpro, khususnya Jakpro. Ini membuka jalur komunikasi yang mudah bagi kami gitu," kata Shirley, Selasa (29/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, Jakpro dan Pemprov DKI selalu mengutamakan masukan dari warga sekitar. Melalui berbagai macam dialog dan konsultasi, Shirley percaya, masa depan cerah menanti.
"Kami diajak bicara, dimintai pendapat, dan itu membuat kami merasa punya andil atas masa depan kami sendiri," ujarnya.
Kontrak yang ditawarkan Pemprov DKI punya beragam keuntungan, termasuk pembebasan biaya sewa selama enam bulan dan kesempatan bekerja di lingkungan JIS dengan upah setara Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta.
"Terima kasih atas perhatian dan perjuangan yang akhirnya didengar oleh Pak Gubernur," kata Shirley dengan penuh haru.
Sementara itu, Direktur Bisnis dan Operasional Jakpro, I Gede Adnyana T. menjelaskan, penandatanganan kontrak ini adalah bentuk perhatian Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, terhadap warga eks Kampung Bayam. Adi mengakui, tahapan proses ini memang lebih lama dari perkiraan sebelumnya, yakni pada Mei 2025 lalu.
"Kemarin prosesnya turun-naik segala macam, karena kita ingin semua aman, memenuhi aspek good corporate goverment (GCG). Jangan sampai semua diburu-buru, tapi akhirnya atau ending-nya jelek," jelasnya.
Menurut Adi, sebanyak 126 unit hunian tipe 36 di HPPO JIS telah disiapkan, lengkap dengan fasilitas dasar. Ia menegaskan, seluruh unit telah melalui uji kelayakan, termasuk aliran listrik dan air yang siap digunakan.
"Kontrak ini juga membebaskan warga dari biaya sewa selama enam bulan. Masa bebas sewa ini juga bukan tercatat sebagai utang," kata Adi. "Kami memahami masa transisi ini diperlukan agar warga bisa mulai bertani atau bekerja."
Fasilitas pendukung di HPPO juga mencakup lahan seluas 4.000 m2 untuk urban farming dan kolam budidaya ikan bagi warga. Selain itu, warga juga diberi kesempatan bekerja di JIS sebagai bagian dari operasional, selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Sebagian warga eks Kampung Bayam saat ini sudah bekerja sebagai cleaning service di JIS atau tukang kebun. Tak sekadar memberikan mata pencaharian, Adi mengatakan, pekerjaan yang diberikan bersifat berkelanjutan. Jakpro juga membantu distribusi berbagai produk hasil warga eks Kampung Bayam ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Adi menjelaskan, seluruh proses kontrak telah dikonsultasikan dan disetujui oleh aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan dasar hukum yang kuat. Isi kontrak, kata Adi, sudah mengakomodasi aspirasi warga dan telah dikaji bersama pihak kepolisian dan kejaksaan.
Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menegaskan, memastikan seluruh proses berjalan baik dan tidak sampai ada yang dirugikan. Selain menerima sejumlah hak yang disebutkan pihak Jakpro, Hendra menyatakan akan membantu proses pemindahan sekolah anak-anak warga eks Kampung Bayam dan mengupayakan layanan kesehatan bagi warga.
"Sebagai wali kota, saya akan memastikan warga eks Kampung Bayam sebagai warga saya mendapat haknya sesuai yang dijanjikan," tegasnya.
Sehari sebelumnya, pada Senin (28/7/2025), dilakukan sosialisasi awal kepada 35 perwakilan warga dari tiga kelompok eks Kampung Bayam. Dalam kesempatan itu, Pemprov DKI menetapkan masa tenggang hingga 31 Desember 2025 bagi warga untuk mulai membayar sewa, tanpa dianggap menunggak.
"Kebijakan ini memberi ruang bagi warga untuk memberdayakan diri terlebih dahulu. Kami ingin memastikan proses relokasi berjalan secara manusiawi, inklusif, dan adil," kata Hendra.
Simak juga Video 'Pramono akan Cek Warga Kampung Susun Bayam karena Belum Dapat Kunci':
(anl/ega)