Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendukung akselerasi program 3 juta rumah melalui integrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dia juga mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Hal ini disampaikan Mendagri saat melakukan pemantauan langsung pemutakhiran data dan dashboard DTSEN di Kantor Pusat Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Rabu (30/7/2025). Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Basis data bisa diperoleh melalui BPS tentunya, tentang NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan kami melakukan pemaduan data yang berbasis NIK itu kepada BPS untuk menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi atau kita sebut sebagai DTSEN, untuk penerima bantuan program," kata Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).
Lebih lanjut, Tito menjelaskan DTSEN tidak hanya digunakan untuk penyaluran bantuan sosial, tetapi juga sebagai landasan dalam pelaksanaan percepatan program 3 juta rumah. Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BPS, dan Kementerian PKP untuk menentukan wilayah-wilayah prioritas yang membutuhkan pembangunan maupun renovasi rumah.
"Nah, ini saya kira BPS lebih dalam lagi penjaringannya untuk mencari MBR, masyarakat berpenghasilan rendah. Dari desil 1, desil 2, dan seterusnya, dicari individu yang desil 1 dan 2," ujarnya.
Dia berharap BPS dapat secara aktif menjaring data MBR berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian PKP. Hal ini dilakukan mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa, dengan pendekatan by name by address.
"Bisa mereka diberikan dengan cara subsidi atau kemampuan-kemampuan lain di wilayahnya, tapi yang tak mampu sama sekali otomatis misalnya [melalui] CSR dari Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) atau melalui anggaran APBN misalnya," tuturnya.
Tito menambahkan program perumahan rakyat masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) setelah urusan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan umum. Untuk itu, Kemendagri mendukung kebijakan daerah dalam menurunkan beban biaya pembangunan rumah melalui pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR.
Dia pun mengungkapkan bahwa seluruh Pemda telah menerbitkan Perkada sebagai dasar hukum implementasi kebijakan tersebut.
"Kepada teman-teman kepala daerah, saya ucapkan terima kasih kepala daerah, yang sudah menerbitkan [Perkada terkait pembebasan retribusi] PBG-BPHTB, untuk masyarakat yang tidak mampu. Jangan takut akan kekurangan, atau hilang PAD-nya, tidak," imbuhnya.
Tito menyebutkan kepala daerah tak perlu khawatir terhadap kebijakan ini karena tiga alasan. Pertama, pembebasan biaya bagi warga kurang mampu adalah tanggung jawab negara. Kedua, membantu masyarakat miskin merupakan amal yang berpahala.
Ketiga, meski awalnya tak ada pemasukan, setelah bangunan berdiri, daerah tetap mendapat pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Kita akan undang bagi kepala-kepala daerah yang terbaik, paling banyak menerbitkan PBG. Supaya ada motivasi untuk mensosialisasikan kebijakan yang memudahkan atau memurahkan harga gedung atau rumah bagi masyarakat," tutupnya.
Lihat juga Video 'Menag Pastikan Dana Zakat akan Tepat Sasaran Lewat DTSEN':
(ega/ega)