Profil Eks Menag Suryadharma Ali, 2 Kali Jabat Menteri Era SBY

Profil Eks Menag Suryadharma Ali, 2 Kali Jabat Menteri Era SBY

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 31 Jul 2025 09:31 WIB
Terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (kiri) bertanya kepada saksi Ramadhan Harisman (kiri) saat sidang lanjutan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). (Ari Saputra/detikcom)
Suryadharma Ali (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali meninggal dunia pagi ini. Suryadharma Ali meninggal dunia setelah dirawat di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, Kamis (31/7/2025), Suryadharma Ali meninggal dunia pada pagi ini pukul 04.25 WIB di RS Mayapada Kuningan. Jenazah Suryadharma Ali akan disemayamkan di rumah duka di Jl Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.

Jenazah Suryadharma Ali juga akan dimakamkan di Pondok Pesantren Miftahul 'Ulum, Cikarang Barat, Bekasi. Jenazah Suryadharma Ali akan dimakamkan setelah Zuhur atau siang ini, berikut ini profilnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang kerap dipanggil SDA itu merupakan lulusan kampus UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Pria kelahiran Jakarta pada 19 September 1956 tersebut pernah menjabat anggota DPR dari PPP.

ADVERTISEMENT

Suryadharma Ali juga pernah menjabat Ketua Umum PPP dua periode pada 2007-2014. Suryadharma Ali juga pernah dua kali menjabat menteri pada era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, yaitu sebagai Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kabinet Indonesia Bersatu, 2004-2009) serta sebagai Menteri Agama (2009-2014).

Kasus Suryadharma Ali

Sebagaimana diketahui, pada 11 Januari 2016, Suryadharma dihukum 6 tahun penjara serta uang pengganti Rp 1,821 miliar. Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Suryadharma juga terbukti menyelewengkan dana operasional menteri (DOM) Rp 1,8 miliar. Penggunaan DOM ditegaskan majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.

Akibat perbuatan Suryadharma secara bersama-sama tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 27 miliar dan SR 17.967.405.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis itu menjadi 10 tahun penjara. SDA juga diberi tambahan hukuman pencabutan haknya untuk menduduki jabatan publik dalam 5 tahun ke depan. Suryadharma enggan naik kasasi dan memilih langsung peninjauan kembali (PK).

Selanjutnya, pada 2019, Mahkamah Agung menolak permohonan PK Suryadharma Ali. Alhasil, ia tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara karena korupsi ibadah haji.

Pada 2022, Suryadharma Ali bebas secara bersamaan dengan sejumlah narapidana kasus korupsi lainnya. Suryadharma Ali mendapat pembebasan bersyarat setelah memperoleh remisi.

Simak Video 'Profil Suryadharma Ali, Eks Menag Era SBY & Ketum PPP':

(yld/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads