Paspor Ditahan 3 bulan, Ongen Komplain Polisi
Rabu, 11 Jul 2007 21:30 WIB
Jakarta - Ongen alias Raymond Latuihamalo saksi kunci kasus Munir mengajukan protes ke polisi. Itu dikarenakan paspor yang dimilikinya hingga kini masih dipegang polisi."Sejak 20 April paspor itu diambil polisi. Sampai sekarang sudah 3 bulan belum juga dikembalikan," kata kuasa hukum Ongen, Ozhak Sihotang, saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (11/7/2007).Ozhak menceritakan, paspor itu diambil ketika Ongen dijemput di Cengkareng pada April lalu. Kini kliennya itu menuntut untuk dikembalikan. Saat itu polisi beralasan paspor diambil agar memudahkan proses imigrasi."Tapi polisi, penyidiknya beralasan paspornya itu sekarang sudah hilang," imbuhnya.Lebih lanjut Ozhak menuturkan, surat meminta pengembalian paspor itu telah disampaikannya ke Brigjen Pol Mathius Salempang."Tapi Pak Mathiusnya sedang ke Jerman, jadi saya berikan ke stafnya. Tembusannya saya kirim ke Kabareskrim dan Kapolri," jelas Ozhak.Paspor itu sangat berarti bagi Ongen, sebab itu terkait dengan profesinya sebagai penyanyi yang kerap mendapat undangan dari negeri Belanda. "Paspor itu kan identitas diri dan ini sangat penting," ujarnya.Ozhak pun mengirimkan surat tembusan permintaan paspor ini kepada pihak lain. "Kita kirimkan juga ke Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua DPR," tandas Ozhak.
(nal/mly)











































