Video pemusnahan barang bukti ponsel di Kejari Cilegon dengan narasi perusakan HP siswa beredar di media sosial. Jaksa menyatakan video tersebut hoaks.
Dalam video beredar, terlihat Kajari Cilegon dan beberapa pejabat dari instansi lain melakukan pemusnahan barang bukti berupa HP menggunakan palu. Pada tayangan itu, tampak siswa SMP berada di belakang para pejabat yang sedang menghancurkan HP.
"Pemberitaan yang beredar di akun media sosial terkait perusakan HP milik siswa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum adalah merupakan pemberitaan hoaks," kata Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, Kamis (31/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasruddin mengatakan video itu merupakan potongan dari rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti, mulai rokok ilegal, narkoba, senjata tajam, hingga HP milik para tersangka tindak pidana. Hal itu dilakukan sebagai salah satu bentuk penegakan hukum.
"Adapun kegiatan sebenarnya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon terkait pemusnahan barang bukti dan tujuan dilakukan kegiatan tersebut untuk menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum (pidum) dan tindak pidana khusus (pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," jelasnya.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan pada Selasa (22/7) di halaman kantor Kejari Cilegon. Acara seremonial pemusnahan itu, kata Nasruddin, memang mengundang siswa-siswa SMPN 2 Cilegon dalam rangka wisata literasi hukum.
"Dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cilegon dengan mengundang Forkopimda dan instansi vertikal terkait serta mengundang siswa-siswi SMPN 2 Kota Cilegon sebanyak 50 orang dalam rangka kegiatan wisata literasi hukum," katanya.
Nasruddin menegaskan pemusnahan ponsel yang dilakukan Kejari Cilegon bukan milik siswa, melainkan barang bukti tindak pidana yang ditangani Kejari Cilegon. Ponsel yang dihancurkan tersebut berjumlah 23 unit.
"Bahwa pada kegiatan pemusnahan tersebut terdapat barang bukti berupa handphone sejumlah 23 unit dan merupakan barang bukti tindak pidana yang dalam putusan pengadilan yang amarnya dirampas untuk dimusnahkan. Handphone yang dirusak sebagaimana video yang telah beredar bukanlah handphone milik siswa-siswi sebagaimana pemberitaan yang dilansir dalam akun media sosial tersebut," jelasnya.
Lihat juga Video 'Heboh Mobil Anggota DPRD CIlegon Tabrak Pedemo, Pengacara Klarifikasi':
(wnv/wnv)