Panwas Tegur KPUD Jakarta Soal Tata Cara Kampanye
Rabu, 11 Jul 2007 16:57 WIB
Jakarta - Surat teguran akan dilayangkan Panwasda DKI Jakarta kepada KPUD DKI Jakarta yang dinilai melanggar ketentuan administratif terkait keputusan KPUD DKI Jakarta nomor 6 tahun 2007 tentang tata cara kampanye."Besok 12 Juli, kami akan layangkan surat teguran kepada KPUD DKI," kata Ketua Panwasda DKI Jakarta Suhartono di kantor KPUD DKI Jakarta, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2007).Panwas menilai KPUD DKI Jakarta melanggar ketentuan administrasi dengan mengeluarkan keputusan KPUD nomor 6 tahun 2007 tentang tata cara kampanye.Dalam keputusan itu, kata Suhartono, KPUD DKI Jakarta mengkategorikan suatu tindakan dikatakan kampanye apabila memenuhi 5 unsur yakni memuat visi misi calon, berisi ajakan langsung memilih salah satu calon, disampaikan lisan atau pun tulisan, dipasang langsung tim kampanye dan dipasang pada masa kampanye."Padahal keputusan itu bertentangan dengan UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah dan PP nomor 6 tahun 2005. Dalam UU, kampanye di luar jadwal waktu adalah pelanggaran," ujar Suhartono.Suhartono pada banyaknya atribut bergambar cagub-cawagub yang bertebaran di penjuru Jakarta. Panswas itu memenuhi unsur kampanye. Namun KPUD beranggapan itu hanyalah sosialisasi, bukan kampanye.Suhartono menilai surat keputusan KPUD tersebut telah mereduksi makna kampanye dalam UU dan PP tersebut. "Akibatnya sadar atau tidak sadar yang dilakukan KPUD menciptakan sosialisasi kampanye yang tidak sesuai hukum. Panwas akan minta isi keputusan KPUD diperbaiki. Kewajiban KPUD kalau ditegur ya diperbaiki tetapi kalau tidak malah menjadi masalah besar," terang dia.Ketika ditanya apakah Panwasda dilibatkan dalam membuat keputusan KPUD, Suhartono menjawab Panwasda hanya dilibatkan dalam pembahasan, bukan keputusan.
(aan/nrl)











































