Syaukani Siap Disidang di Pengadilan Tipikor
Rabu, 11 Jul 2007 16:07 WIB
Jakarta - Setelah sekian lama menderita sakit, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) Syaukani HR, tersangka kasus korupsi pelepasan lahan Bandara Loa Kulu, tampak juga di kantor KPK. Dia siap disidang di Pengadilan Tipikor.Syaukani tidak banyak berkomentar seusai menandatangani pelimpahan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik ke jaksa penuntut umum di kantor KPK, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2007).Syaukani yang mengenakan jas krem tampak bercanda dengan wartawan."Saya tadi cuma tidur di atas," ujarnya sambil tertawa disambut tawa wartawan.Ketika ditanya lebih lanjut mengenai penonaktifannya sebagai bupati, dia hanya menjawab singkat."Waduh itu urusan pemerintah, saya bilang no comment saja," ujar Syaukani. Tanpa menjelaskan lebih lanjut, dia langsung ngeloyor menuju mobil Kijang kapsul berwarna kuning gading bernopol B 2486 LQ.Kesiapan Syaukani menghadapi sidang disampaikan oleh juru bicaranya, R Andri, yang turut mendampingi kliennya."Kalau istilahnya di hukum acara pidana itu P 21 (lengkap). Kalau istilah di KPK sudah selesai, siap untuk penuntutan," kata Andri.Berkas yang dilimpahkan, menurut Andri, ada 3. Berkas pertama untuk kasus kasus dugaan korupsi pelepasan lahan Bandara Loa Kulu yang merugikan negara hingga Rp 15,36 miliar. Berkas kedua untuk kasus penyalahgunaan APBD Kabupaten Kukar dan berkas ketiga untuk kasus pungutan kepada perusahaan penambangan."Berkas sudah lengkap, dijadikan satu. Sekarang diterima oleh penuntut umum dan dipelajari dalam rangka pelimpahan ke pengadilan," ujar Andri.Kasus ini, menurut Andri, sudah dapat disidangkan di Pengadilan Tipikor 2 minggu lagi."Kondisi Pak Syaukani sudah dalam keadaan sehat. Dan beliau ingin proses pengadilan cepat selesai. Pengadilan Tipikor bisa menyidangkan secara maraton seminggu 2 kali," jelasnya.
(nwk/nrl)











































