Semarang - Tujuh mantan anggota DPRD Jawa Tengah dituntut hukuman 3 tahun penjara. Mereka didakwa korupsi dana APBD 2003 senilai Rp 14,8 miliar.Selain itu, para mantan anggota dewan yang menduduki posisi sebagai Panitia Rumah Tangga (PRT) itu diminta mengembalikan dana yang dikorupsi yang jumlahnya berkisar antara Rp 90 juta hingga 108 juta.Ke-7 anggota DPRD periode 1999-2004 itu adalah Sobri Hadi Wijaya, Prawoto Sakti Ari, Abdul Basyir, Gautama Setiadi, Djoko Rusdijono, Suyatna Nirwana, dan Faizah Idris.Tuntutan dibacakan Jaksa Dwi Samudji di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Rabu (11/7/2007). "Terdakwa terbukti ikut serta menyelewengkan dana APBD. Mereka ikut menyusun APBD pada Oktober 2002 hingga Januari 2003 yang terbukti dikorupsi," katanya.Jaksa menyebut para terdakwa menyalahi UU No.31/1999 yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 8 KUHP."Tindakan terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas korupsi dan merugikan keuangan negara," kata jaksa menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa.Penasihat hukum terdakwa, Umar Ma'ruf, mengatakan, tuntutan itu terlalu tinggi. "Ketua dan wakil ketua (DPRD Jateng) dituntut 2 tahun, anggotanya malah 3 tahun. Ini tidak tepat. Kami akan menanggapinya di persidangan selanjutnya," jelasnya.Korupsi dana APBD 2003 dilakukan sejumlah anggota DPRD atas persetujuan Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Dengan pola menggelembungkan dana operasional, ketua mendapatkan dana sekitar Rp 600 juta, sedangkan wakil ketua (Rp 200 juta - Rp 300 juta), dan anggota (Rp 90 juta-Rp 108 juta).Atas tindakan itu, Ketua DPRD Mardijo telah divonis percobaan, sedangkan 2 wakil ketua yakni, Ircham Abdurrohim, M Hasbi divonis 1 tahun penjara. Seorang wakil ketua, Thoyfoer, batal divonis karena meninggal saat sidang tengah berjalan.
(try/djo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini