Polda Riau Akan Periksa Menhut Soal Surat Sakti
Rabu, 11 Jul 2007 15:38 WIB
Pekanbaru -
Menhut MS Kaban telah mengeluarkan surat sakti untuk 8 perusahaan di Riau mengambil kayu di kawasan hutan bergambut. Terkait hal ini, Polda Riau berencana memeriksa MS Kaban. Pemberantasan illegal logging di Riau agaknya akan berjalan alot. Hal itu dimungkinkan, tidak hanya pengusaha yang terlibat dalam kasus ini, namun sejumlah pejabat mulai bupati dan gubernur juga bakal terseret. Malah Polda Riau memastikan akan memeriksa Menteri Kehutanan RI (Menhut), MS Kaban, sebagai orang nomor satu dalam upaya penyelamatan hutan negara. Rencana pemeriksaan terhadap Menhut MS Kaban ini, tidak terlepas atas surat saktinya yang dia berikan kepada delapan perusahaan perkayuan di Riau yang mengelola kawasan hutan bergambut. Kapolda Riau, Brigjen Sutjiptadi kepada wartawan, Rabu (11/7/2007) di Gedung Sekolah Polisi Negara (SPN) di Pekanbaru membenarkan pihaknya akan meminta keterangan Menhut terkait kasus illegal logging di Riau. "Kita juga akan memintai keterangan Menhut MS Kaban. Namun status Menhut masih sebatas sebagai saksi. Ini terkait atas pengelolaan kawasan hutan bergambut. Dimana Menhut memberikan izin untuk mengelola kawasan hutan bergambut ke sejumlah perusahaan," kata Sutjiptadi. Sutjiptadi menjelaskan, sesuai dengan peraturan pemerintah tentang kehutanan, disebutkan bahwa kawasan bergambut dengan kedalaman 3 meter dilarang untuk dikonversi. Tapi faktanya, kawasan gambut di Riau justru dikelola sejumlah perusahan perkayuan. "Terkait hal itu, kita akan meminta klarifikasi dari Menhut atas pengelolaan kawasan hutan bergambut. Dasar kita sangat jelas, bahwa ada peraturan yang melarang kawasan hutan bergambut untuk dieksploitasi," tegas Sutjiptadi. Sebelumnya, Wanaha Lingkungan Hidup (Walhi) Riau telah membeberkan surat sakti yang dikeluarkan Menhut itu. Data Walhi menyebut, MS Kaban telah mengeluarkan surat dispensasi khsusus kepada 8 perusahaan kayu di Riau. Delapan perusahaan ini mendapat rekomendasi khusus untuk mengambil kayu di kawasan hutan bergambut. Surat despenasi khusus dari Menhut itu, dianggap melanggar Kepres No 15 Tahun 1999, yang melarang kawasan hutan alam bergambut dengan kedalaman 3 meter untuk dikonversi. Delapan perushaaan yang menerima surat sakti dari Menhut itu seluruhnya bermitra dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) milik Taipan Sukanto Tanoto yang berpusat di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Perusahaan itu yakni, PT Mitra Nusa Sejati, PT Citra Sumber Sejati. Berikutnya, PT Bukit Bataboh Selaras, PT Rimbau Mutiara Permai, PT Nasional Timber, PT Bina daya Bintara, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Kembang Selaras. "Surat sakti Menhut itu dikeluarkan pada 17 Juli 2006. Kita balik bertanya, ada apa hubungan RAPP dengan Menhut?" kata Direktur Eksekutif Walhi Riau, Jhoni S Mundung kepada detikcom.
(cha/djo)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































