Mensesneg: Partai GAM Ditolak

Mensesneg: Partai GAM Ditolak

- detikNews
Rabu, 11 Jul 2007 15:11 WIB
Jakarta - Mensesneg Hatta Rajasa menegaskan parpol lokal yang menggunakan nama dan simbol GAM dipastikan tidak akan diterima. Sebab hal tersebut melanggar undang-undang dan mengganggu perdamaian.Hal tersebut diungkapkan Mensesneg Hatta Rajasa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/7/2007)."Sudah sangat jelas semangat di Helsinki itu semangat perdamaian. Jadi tentu saja (ditolak)," katanya usai menghadiri pembahasan RUU Parpol dan Susduk di DPR.Selain melanggar UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, lanjutnya, Partai GAM juga mengganggu perdamain yang sudah berjalan setelah nota kesepahaman RI-GAM di Helsinki, Finlandia.Menurut Hatta, dalam PP 20/2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh, sebagai turunan dari UU 11/2006, pengaturan partai lokal diawasi oleh Menkum HAM, kemudian oleh Komite Independen Pemilihan (KIP) dan gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat.Apakah parpol lokal akan diatur dalam RUU Parpol secara nasional yang sedang dibahas dengan DPR? "UU Parpol ini kan nasional, sementara UU parpol lokal sudah diatur dalam pemerintahan Aceh," tegas pria berambut perak ini. (nwk/sss)


Berita Terkait