3 Pegawai Pengadilan Dipecat, 2 di Antaranya Bolos 3 Tahun

3 Pegawai Pengadilan Dipecat, 2 di Antaranya Bolos 3 Tahun

- detikNews
Rabu, 11 Jul 2007 14:42 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan dengan tidak hormat 3 oknum pengadilan negeri yang terbukti tidak disiplin dan berbuat kejahatan. 2 Oknum di antaranya dipecat karena bolos kerja selama 3 tahun."Mereka diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar pasal 2 huruf k,w,x dan pasal 12 ayat 3 PP No 30 tahun 1980 tentang disiplin pegawai," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Nurhadi di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2007).Dua oknum yang bandel ini berinisial KD dan MK. Kedua-duanya bekerja di PN Batam. KD menjabat sebagai juru sita pengganti golongan IIB, sedangkan MK adalah panitera pengganti golongan IID.Sayangnya, Nurhadi tidak bisa menjelaskan apakah mereka tetap menerima gaji selama bolos. "Saya belum cross check ke PN Batam. Seharusnya bisa ditanyakan ke PN Batam," elaknya.Lalu satu oknum lagi adalah TSP, Penata Muda Tingkat I golongan IIIB PN Pekalongan, Jawa Tengah. Nurhadi mengatakan PNS itu dipecat karena telah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.Tetapi lagi-lagi Nurhadi tidak bisa membeberkan penipuan apa yang telah dilakukan TSP. "MA hanya menerima laporan kutipan-kutipan saja. Jadi tidak ada data penipuan seperti apa yang dilakukan oleh TSP," dalihnya.Tidak cukup menipu, TSP juga dilaporkan sering berjudi. TSP saat ini sedang menjalani hukuman 8 bulan penjara di Pekalongan.MA resmi memecat 3 oknum pengadilan tersebut. SK pemecatan sudah diteken oleh Sekretaris MA HM Rum Nessa tanggal 4 Juli 2007. (gah/nrl)


Berita Terkait