Assegaf: Tudingan Rokhmin Menerima Gratifikasi Tak Berdasar
Rabu, 11 Jul 2007 14:42 WIB
Jakarta -
Kuasa hukum Rokhmin Dahuri, M Assegaf, menyatakan, tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan Rokhim menerima gratifikasi sehingga melanggar pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat tidak berdasar. Tudingan itu dinilai tak masuk akal."Kalau jaksa konsisten dengan apa yang didakwakan maka dia tidak dapat menyatakan Rokhmin secara pribadi menerima gratifikasi," kata M Assegaf ketika dihubungi detikcom, Rabu (11/7/2007).Assegaf menyatakan, selama ini Rokhmin menerima semua fasilitas dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) karena kapasitasnya sebagai menteri. "Makanya sangat tidak masuk akal jika dituduh menerima gratifikasi," ujarnya.Begitu juga dengan tindakan Rokhmin menghimpun dana, itu juga dilakukan karena kebijakannya sebagai menteri. "Gratifikasi kalau itu hadiah (uang-red) masuk ke kantong pribadi. Namun Pak Rokhmin tidak membawa uang itu pulang tapi masuk ke rekening sekjen dan bendahara DKP. Jadi bukan hadiah atau bantuan dana DKP kepada Rokhmin," ujarnya.Karena tindakan Rokhmin adalah sebuah kebijakan, maka tidak bisa dikriminalkan. "Kalau pun ada kebijakan yang salah itu bukanlah tindak pidana. Tapi itu hanya kesalahan administrasi saja," ujarnya. Sehingga, jaksa tidak bisa memaksakan bahwa kebijakan itu adalah melanggar atau disebut sebagai kasus korupsi. "Ini sangat-sangat tidak berdasar dan tidak masuk akal," ujar M Assegaf.Sebelumnya, Rokhmin juga membantah menerima gratifikasi. Beberapa aliran dana ke dia dan keluarganya, termasuk uang operasional menteri Rp 1,9 miliar, mobil Camry yang sekarang menjadi hak miliknya, tidak diakuinya sebagai bentuk gratifikasi. "Saya tidak pernah menerima sumbangan tersebut dan membawa pulang untuk digunakan secara pribadi dan keluarga. Kalaupun semua ini dianggap untuk kepentingan pribadi, kesalahan tersebut seharusnya termasuk lingkup kesalahan administrasi. Sebab, hal ini merupakan kebijakan menteri," tuturnya.
(mar/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































