Gubernur Riau Akan Diperiksa Polisi Terkait Illegal Logging

Gubernur Riau Akan Diperiksa Polisi Terkait Illegal Logging

- detikNews
Rabu, 11 Jul 2007 14:23 WIB
Jakarta - Polda Riau dalam waktu dekat akan segara memeriksa Gubernur Riau, Rusli Zainal terkait kasus illegal logging. Rencana pemeriksaan ini atas permohonan sejumlah Polres di Riau. Hal ini disampaikan Kapolda Riau, Brigjen Sutjiptadi di sela-sela acara serah terima jabatan sejumlah Kapolres di jajaran Polda Riau di Gedung Sekolah Polisi Negara (SPN), JL Patimura Pekanbaru, Riau, Rabu (11/7/2007). "Kita akan memanggil Gubernur Riau untuk pemeriksaan dalam kasus illegal logging. Namun untuk sementara statusnya masih sebagai saksi. Soal status selanjutnya itu tergantung dari hasil pemeriksaan nanti," kata Sutjiptadi. Menurut Sutjiptadi, pemeriksaan Rusli dilakukan setelah pihak Polda Riau menerima surat permohonan resmi dari sejumlah Polres. Dia memastikan saat ini ada dua Polres yang meminta izin untuk memeriksa Gubernur Riau. Kedua Polres itu adalah Polres Pelalawan dan Polres Indragiri Hulu (Inhu). Permohonan kedua Polres ini disampaikan ke Mapolda Riau yang selanjutnya diteruskan untuk meminta izin ke Presiden RI untuk memeriksa gubernur. "Kita tengah mempelajari surat permohonan dari Polres tentang izin pemeriksaan terhadap gubernur itu. Saat ini yang baru masuk ada dua Polres. Namun tidak tertutup kemungkinan masih ada Polres lain yang mengajukan hal yang sama. Semuanya masih kita pelajari dulu," kata Kapolda Riau. Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Gubernur Riau sangat dibutuhkan untuk mengklarifikasi sejumlah temuan di lapangan. Salah satunya terkait adanya laporan bahwa Gubernur Riau mengeluarkan izin pemanfaatan kayu (IPK) di Kabupaten Pelalawan dan Inhu. "Karena itu kita sangat perlu meminta keterangan dari gubernur guna mengklarifikasi atas penerbitan izin yang dimaksud," kata Sutjiptadi. Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2002, pemerintah pusat melalui Departemen Kehutanan RI, tidak lagi memberikan hak pengeluaran IPK dari bupati, walikota dan gubernur. Kewenangan untuk mengeluarkan izin IPK telah menjadi kewenangan Menhut. Namun dalam pratiknya, di Riau masih banyak ditemukan IPK yang dikeluarkan sejumlah kepala daerah. Itu sebabnya, selain gubernur yang akan dimintai keterangan, Polda Riau juga akan memeriksan sejumlah bupati di Riau. "Selain gubernur, sejumlah bupati juga akan dimintai keterangan atas penerbitan IPK itu. Jadi masih banyak pihak lagi yang mesti kita mintai keterangan dalam kasus pemberantasan illegal logging di Riau," terang Sutjiptadi. (cha/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads