Banding dan Kasasi HGB Hilton Terganjal Salinan Putusan PN
Rabu, 11 Jul 2007 13:55 WIB
Jakarta - Meskipun telah mengajukan banding kasus HGB Hotel Hilton, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) belum membuat memori banding. Hal ini disebabkan hingga kini Kejari Jakpus belum mendapatkan salinan putusan kasus tersebut.Hal tersebut diungkapkan Ketua Pusat Penerangan dan Hukum Salman Maryadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Rabu (11/7/2007)."Putusan kasus tersebut tanggal 20 Juni 2007. Sesuai ketentuan hukum, untuk mengajukan banding batas waktunya 7 hari. Hari keenam jaksa penuntut telah menyatakan banding, tapi sejak menyatakann banding belum membuat memori banding karena salinan putusan belum diperolah dari PN Jakpus," ujar Salman.JPU juga telah menyatakan kasasi pada hari terakhir batas waktu mengajukan kasasi yakni 14 hari setelah putusan. Tapi, sejak menyatakan kasasi tersebut, JPU juga belum membuat memori kasasi. Alasannya sama, yaitu JPU belum mendapatkan salinan putusan."JPU sdah meminta ke PN Jakpus, tapi sampai sekarang belum diberikan, tidak tahu kenapa," tutur Salman.Pada tanggal 20 Juni 2007 lalu, hakim memutuskan 2 terdakwa kasus HGB Hotel Hilton. 2 Terdakwa itu adalah Kepala BPN Jakpus Rony Kusuma Yudistira, yang diputus bebas oleh majelis hakuim di PN Jakpus. Sementara Kepala Korwil BPN DKI Jakarta Robert J Lumampouw diputus 3 tahun penjara.Untuk putusan bebas terhadap Rony, JPU langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sedangkan untuk putusan 3 tahun penjara terhadap Robert, JPU mengajukan banding ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.Lebih lanjut Salman menjelaskan, masalah terlambat mendapatkan salinan putusan itu memang masalah klasik yang menjadi kendala selama ini."Ya memang itu kendala kita. Ini problem bagi para jaksa untuk melanjutkan ke proses hukum yang lebih lanjut," pungkas dia.
(nwk/nrl)











































