Warung kelontong yang menjual minuman keras (miras) secara online dirazia Satpol PP di Jl Raya Cinangneng, Ciampea, Kabupaten Bogor. Sebanyak 493 botol miras berbagai jenis dan merek disita.
"Penertiban penyakit masyarakat (pekat) terkait peredaran minuman keras tanpa izin. Petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 493 botol minuman keras tanpa izin dari berbagai merek," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana, Selasa (29/7/2025).
Anwar menjelaskan, razia digelar bersama TNI dan Polri sebagai tindak lanjut informasi masyarakat. Warung milik MS diduga menjual miras secara offline dan online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas melaksanakan operasi penertiban di wilayah Kecamatan Ciampea, berdasarkan laporan dan pengaduan dari masyarakat setempat. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penjualan minuman keras secara eceran maupun melalui penjualan online," jelasnya.
Anwar mengatakan warung miras tersebut berkedok warung kelontong agar tidak mencolok dan diketahui petugas. Ratusan miras berbagai merek dan jenis di jejer di etalase dan salah satu ruangan di dalam warung.
"Seluruh barang bukti miras ditemukan di dalam warung dan ruangan," kata Anwar.
"Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor, untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Anwar.
Lihat juga Video: 78 Remaja Geng Motor di Makassar Diamankan, Puluhan Liter Miras Disita