ICW Minta Pengusutan Korupsi Perumnas Dibuka KPK
Rabu, 11 Jul 2007 13:14 WIB
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta hasil pengusutan KPK terkait dugaan korupsi di Perumnas dalam proyek pembangunan rumah di Cengkareng dibuka. ICW telah melaporkan dugaan korupsi ini sejak Februari 2006. Namun, tanggapan KPK dinilai lambat.Hal tersebut disampaian Koordinator Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husodo seusi bertemu KPK menanyakan hasil pemeriksaan kasus Perumnas di kantor KPK, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2007)."Kami sedikit kecewa. Karena setelah 1 tahun, KPK belum melakukan tindakan apa pun. Sekarang baru akan melakukan supervisi dan koordinasi. Alasannya selalu sama, kurang orang dan kurang tenaga," kata Topan.Kasus ini, jelas Topan, bermula pada tahun 2003. Perumnas menjalin nota kesepahaman dengan PT Karya Megah Permai dan PT Bangun Cipta Karya Perkasa. Nota kesepahaman ini sebenarnya tentang jual beli tanah.Namun, pihak Perumnas membuat nota kesepahaman dengan dalil Kerja Sama Pembangunan dan Pemasaran (KSPP) menurut PP nomor 12 tahun 1988 tentang Pelarangan Pemindahan Aset Perumnas kepada Pihak Ketiga.Dari total tanah Perumnas 649.733 meter persegi yang dikerjasamakan dengan perusahaan tersebut, Perumnas mendapatkan ekuitas senilai Rp 311.359.175.115,00.Itu berarti tanah Perumnas pada saat itu hanya dihargai Rp 479.211,00 per meter persegi. Padahal nilai pasaran tanah per meter persegi saat itu sudah mencapai Rp 1 juta. Dengan demikian Perumnas menderita kerugian hingga mencapai Rp 338.373.824.885,00."Tanah itu dulu sebenarnya diperuntukkan untuk perumahan sederhana. Namun sekarang malah jadi real estate besar di Cengkareng. Namanya City Resort dan Mutiara Palem," ujar Topan.Kasus ini, lanjutnya, bukan kasus korupsi biasa, karena menyangkut nasib sekitar 1.600-an pegawai Perumnas."Para pejabat Perumnas hanya sibuk menjual aset-aset tanah yang strategis dengan harga yang sangat murah. Jika dibiarkan, Perumnas bisa pailit. Saat ini sekitar 1.600 karyawan Perumnas terancam dirumahkan," tutur Topan.Sebelum melaporkan kasus korupsi Perumnas ini ke KPK, ICW telah melaporkannya pada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Maret 2005. Tapi hingga kini belum ada kejelasan mengenai kasus ini.
(nwk/nrl)











































