Jaksa 'Pembebas' Bupati Semarang Terancam Diberi Sanksi

Jaksa 'Pembebas' Bupati Semarang Terancam Diberi Sanksi

- detikNews
Rabu, 11 Jul 2007 12:49 WIB
Jakarta - Sanksi mengintip sejumlah jaksa yang 'membebaskan' Bupati Semarang Bambang Guritno. Mereka dinilai lalai, sehingga hakim Pengadilan Negeri Semarang menerima keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa."Kejangung telah memerintahkan kepada sekretaris Jampidsus untuk melakukan pemeriksaan dan eksaminasi. Apabila terbukti jaksa tidak profesional sampai terjadi putusan sela yang membebaskan terdakwa, akan dikeluarkan sanksi sesuai PP No 30/1980 tentang Pelanggaran Disiplin PNS," ujar Kepala Puspenkum Kejagung Salman Maryadi.Hal itu disampaikan Salman di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Rabu (11/7/2007).Menurut Salman, Bupati Semarang jangan lantas berbesar hati karena eksepsinya diterima hakim. "Setelah diputus, terdakwa seolah-seolah dirinya bebas. Ini tidak betul. Putusan sela belum final," cetusnya.Dia menambahkan, kejaksaan akan memperbaiki materi dakwaan, dan selanjutnya akan menyerahkan revisi dakwaan ke PN Semarang. "Setelah itu sidang digelar lagi sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Salman.Dalam putusan sela PN Semarang pada 5 Juli 2007, majelis hakim menerima eksepsi terdakwa. Dalam pertimbangannya, hakim menilai tenggang waktu JPU untuk melakukan perubahan surat dakwaan tidak prosedural dan tidak memenuhi ketentuan KUHAP.Bupati Bambang Guritno diduga terlibat dalam kasus penggelembungan pengadaan buku di Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang. Negara diduga mengalami kerugian Rp 5,8 miliar.Bupati yang akrab disapa BG itu terseret kasus korupsi bersama Kepala Diknas dan sejumlah anggota DPRD Semarang. Dia disebut-sebut menerima dana Rp 650 juta dari 3 rekanan proyek. Atas perbuatannya, dia sempat ditahan di LP Pedhem Ambarawa sejak 27 Mei 2007 lalu. Namun kini, dia telah meninggalkan tahanan. (nvt/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads