Geliat Parpol Lokal di Aceh (2)
GAM Tanpa AK-47 & Baret Merah
Rabu, 11 Jul 2007 11:52 WIB
Banda Aceh - Partai GAM tidak akan mengubah nama dan lambang partainya, meski menuai protes dan larangan dari pihak kepolisian. Pengurus Partai GAM menilai penggunaan nama GAM dan bendera GAM yang dijadikan lambang tidak melanggar MoU Helsinki. MoU Helsinki hanya mengharamkan simbol AK 47 dan baret merah. Sebagian kalangan di Aceh juga menilai kehadiran partai GAM justru membawa angin positif bagi perdamaian di Aceh. "Bendera GAM itu bukan simbol militer, sehingga penggunaannya tidak melanggar apa yang sudah disepakati dalam MoU Helsinki," kata Sekjen Partai GAM TM Nazar akhir pekan lalu. Apalagi, menurut Nazar, kata-kata GAM yang mereka gunakan bukanlah akronim dari sebuah kalimat, sehingga tak perlu dipersoalkan. Apalagi kata dia, sekarang ini, lambang partai yang dipampang di sekretariat mereka di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh, sudah ditutup dengan kain, sembari menunggu pengesahan Depkum dan HAM NAD. "Emblem dan simbol GAM yang dilarang, seperti yang tertuang dalam poin 4.2 MoU Helsinki adalah baret merah dan lambang senjata serbu AK-47. Sedangkan penggunaan nama GAM dan penggunaan bendera GAM bukan sebagai simbol militer. Selain itu, MoU juga mengamanatkan supaya GAM berpartisipasi dalam pembentukan partai lokal," tambahnya. Sementara itu, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan Aceh (Kontras Aceh) Asiah Uzia, pada detikcom mengatakan, pendeklarasian Partai GAM seharusnya disambut positif. Karena pendeklarasian partai ini dapat meminimalisir kelompok-kelompok yang masih tidak mau menerima perdamaian, sekaligus juga dapat mengurangi gerakan yang masih menuntut kemerdekaan."Deklarasi peresmian partai politik GAM harus dilihat sebagai bentuk nyata penerimaan organisasi GAM secara total kepada RI. Artinya, ini menjadi hal penting untuk memastikan kelanggengan perdamaian di Aceh karena GAM sudah menjadi legal dalam sistem politik di Indonesia," kata dia. Menyangkut penggunaan nama, lambang dan bendera GAM, menurut dia, akan semakin memudahkan bagi GAM untuk melakukan konsolidasi seluruh struktur dan konstituen GAM dalam partai politik lokal, yang notabene sudah menjadi legal dalam sistem politik di Indonesia. Menurut dia, secara yuridis, penggunaan lambang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal pasal 2 ayat 4 disebutkan, nama, lambang, dan tanda gambar tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan lambang negara, lambang lembaga negara, lambang pemerintah, lambang Pemerintah Daerah, nama, lambang dan tanda gambar partai politik atau partai politik lokal lain. "Jadi secara konstitusional penggunaan nama dan lambang GAM tersebut boleh dilarang kalau bertentangan dengan apa yang telah diatur dalam konstitusi (PP)," tukas Asiah. Dikatakan dia, jika pada prakteknya nanti GAM atau partai lainnya dianggap berseberangan dengan konstitusi, maka pihak berwenang dapat memberikan sanksi dan bahkan membubarkan partai tersebut. "Tapi tentu saja hal ini bisa dilakukan jika berdasarkan hasil penelitian dan pengecekan kiprah partai itu, apa memang telah berlawanan dengan maksud dan tujuan partai politik lokal sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan," tandasnya. Hal ini menurut Asiah sejalan dengan pasal 18 PP No. 20/2007 tentang pelaksanaan dan pengawasan, jadi tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan atau berpandangan subjektif terhadap kehadiran partai politik GAM. Kekhawatiran Jakarta dan pihak-pihak lainnya disebutkan Asiah, hanya akan membawa efek negatif jika tidak didasari pada argumentasi yang kuat atau baru sebatas asumsi subjektif. "Karena kehadiran partai politik GAM jauh lebih besar sisi positifnya yaitu memasifkan transformasi gerakan bersenjata GAM ke politik sipil yang tidak lagi menggunakan cara-cara kekerasan dan kemudian legal secara konstitusional," demikian Asiah.
(ray/asy)











































