JPU Bantah Pledoi Rokhmin

JPU Bantah Pledoi Rokhmin

- detikNews
Rabu, 11 Jul 2007 11:41 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Suwarji membantah seluruh pledoi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. JPU ngotot Rokhmin tetap harus dikenakan pidana menerima hadiah."Kami menyatakan menolak seluruh pembelaan, baik yang diajukan oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya," ucap Suwarji menutup replik (jawaban atas pledoi) di sidang Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (11/7/2007).Suwarji menolak argumentasi Rokhmin yang menyatakan tidak memanfaatkan dana nonbujeter DKP untuk kepentingan pribadi. Misalnya, Rokhmin mengklaim mobil Toyota Camry yang dibeli dengan dana nonbujeter, walau STNK-nya atas nama adiknya, digunakan untuk kerja.JPU membalas pernyataan Rokhmin dalam pledoi yang dibacakan 4 Juli lalu malah menguatkan dugaan menggunakan dana nonbujeter untuk kepentingan pribadi. "Walaupun menurut terdakwa mobil tersebut akan dikembalikan ke DKP, tetapi menurut Andin H Taryoto (mantan Sekjen DKP) tetap digunakan Pak Rokhmin saja," kata Suwarji.Contoh lainnya mengenai klaim bahwa dana nonbujeter dialirkan ke nelayan, malah semakin mempertegas Rokhmin melakukannya untuk kepentingan pribadi. "Mengapa hanya untuk masyarakat nelayan Cirebon? Tidak untuk masyarakat nelayan se-Indonesia? Sehingga jelas untuk kepentingan terdakwa," kata Suwarji.Namun replik JPU ini tidak menyinggung sedikitpun beberapa hal yang diutarakan Rokhmin dalam pledoinya. Tak ada jawaban atas tudingan Menteri Kelautan dan Perikanan yang pertama, Sarwono Kusumaatmadja, juga mengumpulkan dana nonbujeter.JPU juga tidak mempertimbangkan pledoi Rokhmin bahwa presiden saat itu, Megawati Soekarnoputri, dan Irjen DKP Mustafa Abu Bakar merestui pengumpulan dana nonbujeter. Juga tak disinggung tradisi pengumpulan dana nonbujeter terus terjadi di era Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi.Atas eksepsi tersebut, Rokhmin bersama pengacaranya, M Assegaf, sepakat untuk menjawabnya. Majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago memberikan waktu bagi Rokhmin membacakan duplik atau jawaban atas replik pada Rabu 18 Juli mendatang. (aba/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait