Partai GAM yang Mengejutkan

Geliat Parpol Lokal di Aceh (1)

Partai GAM yang Mengejutkan

- detikNews
Rabu, 11 Jul 2007 11:34 WIB
Banda Aceh - Pasca dikeluarkannya PP No.20 tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh, sudah 5 partai lokal yang dideklarasikan di Aceh. Tapi dari kelima partai itu, baru Partai GAM yang membuat heboh. Selain namanya yang identik dengan nama Gerakan Aceh Merdeka (GAM), partai ini juga menggunakan lambang bendera GAM sebagai lambang partai mereka. Kehebohan itu dimulai pada akhir pekan lalu. Ketika sejumlah mantan petinggi GAM berkumpul di salah satu ruko di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh. Selain para mantan petinggi GAM, sekitar seratus orang juga berkumpul di sana. Mereka menggelar hajatan pendeklarasian partai GAM. "Hari ini merupakan hari bersejarah bagi kita semua dalam mengimplementasikan tahapan-tahaan MoU Helsinki yang telah ditandatangani pada 15 Agustus 2005," demikian diucapkan mantan Panglima GAM Muzakkir Manaf dalam pidato tertulisnya ketika partai GAM akan dideklarasikan pada Sabtu pekan lalu. Dilanjutkan dia, amanat MoU telah menuntut lahirnya partai GAM dalam tatanan sejarah tata negara Republik Indonesia. Oleh karena itulah, partai ini dilahirkan untuk mengawal kedamaian yang telah berlangsung di Aceh, sesuai amanat MoU Helsinki.Usai partai yang dipimpin Malek Mahmud itu diresmikan, ditariklah selubung lambang partai. Jelas terlihat, lambang partai sama dengan gambar bendera yang dipakai Gerakan Aceh Merdeka. Gambar bulan sabit dan bintang di tengah-tengah, dengan dasar warna merah menyala dan bergaris pinggir hitam, putih, hitam. Sontak saja, lambang partai ini membuat Kapoltabes Banda Aceh Kombes Pol Zulkarnaen datang ke lokasi acara. Dia meminta agar lambang tersebut diturunkan. "Kalaupun tidak bisa diturunkan, ya ditutup dulu sampai ada legalitas dari Kanwil Departemen Hukum dan HAM NAD," kata dia kala itu. Orang-orang Partai GAM kemudian menyelubungi lambang partai tersebut dengan kain kuning. Sekjen Partai GAM TM Nazar juga menegaskan pada wartawan, kalau GAM yang mereka pakai sebagai nama partai mereka, bukanlah akronim dari Gerakan Aceh Merdeka. "Nama dan lambang partai sudah kita daftarkan ke Depkum dan HAM di Aceh. Administrasinya sudah kita daftarkan. Kita masih menunggu kabar dari Depkum dan HAM," lanjut dia. Pendirian Partai Politik Lokal di Aceh sendiri sudah memiliki payung hukum sejalan dengan disahkannya UU No.11 tahun 2006 tentang Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Tak heran jika ketika kran partai lokal dibuka, ramai-ramailah orang-orang di Aceh mendirikan partai. Mulai dari Partai Rakyat Aceh, Partai GABTHAT, Partai Aliansi Rakyat Aceh (PARA) dan Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS). "Tapi hingga saat ini belum ada satu pun dari sekian partai politik lokal yang bermunculan di Aceh yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Peraturan PP No 20 Tahun 2007," jelas Kakanwil Depkum dan HAM NAD, T Darwin SH, pada detikcom, Rabu (11/07/2007). Dikatakan dia, baru dua partai lokal yang sudah dibentuk mengajukan permohonan, untuk selanjutnya diverifikasi kembali setelah mereka melengkapi persyaratan yang diminta, Partai GABTHAT dan Partai GAM. Dan sejauh ini, kedua partai ini belum melengkapi persyaratan yang ditentukan. Depkum dan HAM NAD Belum Buka PendaftaranMenurut Darwin, pihaknya hingga kini belum membuka pendaftaran untuk partai lokal di Aceh sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang UUPA. Sebab, sampai saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Depkum dan HAM di Jakarta untuk diverifikasi, meski PP tentang Partai Lokal di Aceh telah dikeluarkan. "Kita belum juga mendapat petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk melakukan verifikasi ulang terhadap parlok yang saat ini mulai bermunculan di Aceh," jelas dia. Juklak yang dimaksud Darwin adalah petunjuk untuk verifikasi guna meneliti kelengkapan partai lokal yang telah mengajukan permohonan. Untuk itu, Darwin berharap agar Depkum dan HAM di Jakarta dapat segera mengeluarkan petunjuk tersebut. "Sehingga proses verifikasi dapat dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang ada tentang Partai Politik Lokal di Aceh," tukasnya. Menurut dia, proses verifikasi itu sendiri akan dilakukan di Kanwil Depkum dan HAM Provinsi Aceh, dengan melibatkan sejumlah pihak seperti Pemda, Badan Kesbang Linmas dan unsur perguruan tinggi. "Mudah-mudahan dengan adanya polemik terhadap kehadiran Partai GAM yang karena menggunakan bendera GAM sebagai lambang partai, akan lebih mempercepat keluarnya petunjuk dari Depkum dan HAM supaya adanya kepastian hukum," tandas dia. (ray/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads