Puluhan Praja IPDN Hadiri Sidang Lexie M Giroth
Rabu, 11 Jul 2007 11:20 WIB
Jakarta - Sidang kasus penyuntikan formalin ke mayat praja IPDN Cliff Muntu digelar. Puluhan praja IPDN yang sebagian besar berasal dari Sulawesi Utara (Sulut) memenuhi ruang sidang.Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, itu dimulai sekitar pukul 09.45 WIB. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Kresna Menon. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Happy Hadiastuti.Sidang ini menghadirkan tiga terdakwa yakni, Dekan IPDN nonaktif Lexie Giroth, petugas pemulasaran jenazah RS Al Islam, Obon, serta mantan pegawai Dinas Kesehatan kota Bandung Yeng Sopandi.Ketiga terdakwa ini disidang secara bergiliran atau estafet. Terdakwa pertama yang duduk di kursi pesakitan adalah Lexie M Giroth. JPU Happy Hadiastuti menyatakan Lexie sengaja menyulitkan proses penyelidikan kepolisian dengan menghalang-halangi proses otopsi.Lexie yang mengatasnamakan sebagai wali keluarga mengatakan kepada polisi di RS Al Islam Bandung, agar jenazah Cliff tidak dioptopsi. Dia beralasan keluarga Cliff sudah menganggap kematian praja asal Manado itu musibah karena sakit."Padahal pihak keluarga tidak pernah memberikan wali kuasa kepada terdakwa.Bahkan terdakwa kembali menolak otopsi saat jenazah sudah dibawa ke RS HS," kata Happy.Happy menambahkan, terdakwa juga meminta jenazah Cliff disuntik formalin. Hal ini menyebabkan tim forensik sulit melakukan proses otopsi.Atas dasar itu JPU mendakwa Lexie dengan pasal berlapis. Lexie dianggap melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, pasal 221 dan pasal 222 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara, pasal 266 KUHP karena telah memalsukan data, dengan sanksi hukuman 6 bulan penjara.Dia juga dijerat dengan pasal 78 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, karena memerintahkan tersangka Yeng Sopandi untuk menyuntikkan formalin ke jenazah Cliff Muntu. Persidangan terhadap Lexie hanya berjalan sekitar 40 menit. Kuasa hukum terdakwa, Humprey R Djemat, menolak menyampaikan eksepsi. Menurutnya eksepsi akan dilayangkan pada persidangan dengan agenda pembelaan nanti.Namun sebelum sidang ditutup, Humprey mengajukan pemohonan penangguhan penahanan bagi kliennya. Dia beralasan, sebagai kepala keluarga Lexie harus mencari nafkah bagi keluarganya. Lexie juga diperlukan oleh praja IPDN tingkat 4 yang akan melakukan bimbingan skripsi.
(djo/nrl)











































