Fachri Diberi Sanksi, FPKS Ancam Gugat Balik BK DPR
Rabu, 11 Jul 2007 11:17 WIB
Jakarta - Tidak terima kadernya diberi sanksi Badan Kehormatan (BK) DPR, Fraksi PKS tak tinggal diam. Selain akan melayangkan surat pada KPK agar memproses secara tuntas, FPKS mengancam menggugat balik BK."Kalau dari keputusan KPK Fachri Hamzah clear, bukan korupsi atau gratifikasi, tetapi jasa konsultan, maka kita akan menggugat balik BK karena pencemaran nama baik," kata Ketua FPKS DPR, Mahfud Sidik, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/7/2007).Menurut Mahfud, pertama-tama gugatan akan disampaikan ke internal DPR. Jika ditemukan bukti adanya upaya tendensius untuk mendiskreditkan anggota DPR tertentu, FPKS akan bertindak."Bukan tidak mungkin jika berlanjut pada proses hukum di pengadilan," tegas Mahfud.Hingga saat ini, kata Mahfud, FPKS belum menerapkan sanksi BK pada Fachri yang disinyalir terkait aliran dana DKP. Sanksi itu melarang Fachri menempati jabatan apa pun dalam struktur alat kelengkapan DPR."PKS baru akan melaksanakan setelah terima surat resmi dari BK. Dari klarifikasi internal, Fachri terbukti tidak bersalah. Kita baru akan menindaklanjuti kalau keputusan BK sudah clear. Samapai saat ini Fachri clear, nggak korupsi," tegas Mahfud.Nota ProtesFPKS memastikan pihaknya juga akan melayangkan nota protes pada pimpinan DPR terkait keputusan BK DPR yang menilai Fachri melanggar etika."Kami akan melayangkan nota protes ke pimpinan. Kami juga akan meminta KPK untuk memproses, karena ada fakta-fakta yang diabaikan oleh BK. Sehingga kesimpulannya digiring yang tidak berdasarkan fakta," kata Mahfud.
(fiq/nrl)











































