Aliran Dana DKP, Slamet Effendy & Fatwa Tidak Langgar Etika

Aliran Dana DKP, Slamet Effendy & Fatwa Tidak Langgar Etika

- detikNews
Rabu, 11 Jul 2007 10:59 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR telah menjatuhkan sanksi terhadap angota dewan yang diduga menerima aliran dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Dari 5 anggota DPR yang diduga terlibat, 2 orang akan direhabilitasi.Dua orang yang akan direhabilitasi namanya itu adalah Ketua BK nonaktif Slamet Effendy Yusuf dan Wakil Ketua MPR AM Fatwa. Meski demikian, KPK akan tetap mengusut aliran dana DKP kepada keduanya."Kalau KPK mau usut, BK tidak masalah. Mereka dibebaskan BK karena menerima dana (DKP) dalam bentuk titipan untuk disalurkan ke pihak lain," ujar Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (11/7/2007).Dia menambahkan, KPK pasti punya pertimbangan tersendiri bila akan mengusut aliran dana kepada Slamet Effendy dan AM Fatwa. "Secara sosiologi, kami (BK) melihat, mereka berdua tidak melanggar etika," imbuhnya.Gayus membeberkan, pihaknya membedakan titipan dan penguasaan. "Mungkin KPK mendalilkan titipan itu adalah untuk menguasai. Sedangkan kami (BK), melihat titipan itu adalah untuk diserahkan ke pihak lain. Jadi kalau menerima titipan, tidak melanggar etika," jelasnya. (nvt/nrl)


Berita Terkait