Wapres-Menaker Tinjau Penyaluran BSU Peserta BPJS Tenaga Kerja di Pekanbaru

Wapres-Menaker Tinjau Penyaluran BSU Peserta BPJS Tenaga Kerja di Pekanbaru

Moh Reynaldi Risahondua - detikNews
Selasa, 29 Jul 2025 11:56 WIB
Wakil Presiden Republik Indonesia bersama Menteri Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, dan Plt. Direktur Utama PT Pos Indonesia kembali meninjau secara langsung pelaksanaan penyaluran BSU.
Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta -

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung pelaksanaan penyaluran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Peninjauan dilakukan di Kantor Pos Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (28/7).

Peninjauan dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan yang bersumber dari data peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut benar-benar diterima oleh pekerja yang memenuhi kriteria dan membutuhkan. Selain itu sekaligus mengawal ketepatan sasaran serta efektivitas implementasi program bantuan pemerintah.

Di lokasi yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan program BSU merupakan langkah nyata pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menjaga daya beli masyarakat pekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BSU merupakan intervensi dari pemerintah, bagaimana untuk meningkatkan daya beli sehingga kita berharap terjadi pertumbuhan ekonomi. Jumlah penerima sukses salur secara nasional hingga kini sudah mencapai 92,25%, atau 14.715.000 orang. Khusus untuk Provinsi Riau, penyaluran sudah mencapai 91%, setara 368 ribu orang, dan untuk Kota Pekanbaru hampir 90% atau 145 ribu orang," ujar Yassierli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/7/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah menargetkan minimal 97% penyaluran dapat tuntas dalam waktu dekat. Untuk menjangkau wilayah-wilayah terpencil, pihaknya akan lebih proaktif melakukan distribusi secara langsung ke lapangan.

ADVERTISEMENT

"BSU ini diberikan hanya satu kali untuk periode dua bulan berturut-turut. Tidak ada proses pendaftaran, karena penetapan penerima berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025," jelasnya.

"Penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja penerima upah, dengan upah paling tinggi Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum wilayahnya, dan bukan ASN, TNI, Polri, atau peserta program keluarga harapan," sambungnya.

Sementara itu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga kualitas data peserta sebagai dasar utama penyaluran BSU.

"Komitmen kami BPJS Ketenagakerjaan tentunya ingin memastikan bahwa data-data yang kami berikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan sebagai salah satu sumber data penyaluran BSU ini benar-benar dengan kualitas yang baik, dengan integritas tinggi. Karena itu, kami mengajak perusahaan dan peserta untuk terus memperbarui data mereka, agar data yang kami miliki senantiasa termutakhirkan," ungkap Pramudya.

Peninjauan ini juga menjadi wujud sinergi antara pemerintah dan lembaga penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dalam menjamin bantuan pemerintah diterima oleh pekerja yang berhak. Dukungan dari PT Pos Indonesia sebagai mitra distribusi turut memastikan BSU tersampaikan secara tepat waktu dan tepat sasaran.

BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia agar bisa bekerja keras dan bebas cemas, serta terus mendukung program-program pemerintah dalam memperkuat daya tahan ekonomi nasional melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Lihat juga Video 'Distributor Beras Oplosan di Pekanbaru Digerebek, 9 Ton Beras Disita!':

(ega/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads