Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding meluncurkan program Desa Migran EMAS (Edukatif, Maju, Aman, Sejahtera) di Bengkulu. Peluncuran ini turut dihadiri Bupati, Wali Kota, serta perwakilan dari 12 desa yang ditetapkan sebagai Desa Migran EMAS.
Usai meluncurkan program Desa Migran EMAS, Karding menegaskan bahwa peluncuran program ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya yang berasal dari Provinsi Bengkulu
"Ada warga Bengkulu yang bekerja di luar negeri. Mereka wajib dijaga, dilindungi, dan dipastikan mendapatkan hasil yang baik di negara tujuan, kenapa banyak migran yang menjadi korban kekerasan karena tidak memiliki skil dan berangkat secara ilegal," jelas Abdul, Selasa (29/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul mengungkapkan kenapa harus ada desa migran emas, karena pekerja migran ilegal direkrut dari desa. Maka desa kita perkuat dengan program desa migran agar pekerja migran dari desa bisa aman dan tidak menjadi korban TPPO.
"Di Bengkulu kita lounching 12 desa migran emas yang nanti akan menjadi basis kuat bagi pekerja di desa yang ingin bekerja ke luar negeri, di desa ini akan menjadi pusat informasi bagi calon pekerja migran agar terhindar dari pendaftan non frosudural," papar Abdul.
Abdul juga menyoroti pentingnya mencegah praktik keberangkatan PMI secara non-prosedural (ilegal). Menurutnya, peran aktif pemerintah daerah dan desa sangat krusial dalam memperbaiki ekosistem migrasi yang sehat dan aman.
"Salah satu cara menekan migrasi ilegal adalah dengan memperkuat desa. Kita dorong desa menyiapkan tenaga kerja yang berkualitas dan terampil," jelas Abdul.
Sebagai upaya konkret, Abdul mendorong pendirian Migran Center di daerah sebagai pusat layanan informasi dan pelatihan bagi calon PMI. Di tempat ini, para calon pekerja bisa mengakses informasi seputar pelatihan keterampilan, tes kesehatan, hingga proses sertifikasi sebelum berangkat ke luar negeri.
Abdul berharap, para PMI yang berangkat telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan memiliki kompetensi yang memadai agar tidak menjadi masalah di luar negeri.
Simak juga Video 'Kerja Sama 3 Kementerian untuk Dukung Lulusan Vokasi Kerja di Luar Negeri':
(akn/akn)