Heni Mulyani (53), Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, menjadi tahanan kejaksaan. Ia menjadi tersangka korupsi karena telah menyelewengkan Dana Desa hingga menjual gedung posyandu.
Dilansir detikJabar, Heni menjabat kepala desa pada periode 2019-2027. Ia diduga kuat melakukan penyelewengan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), hingga pendapatan asli desa. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara dalam perkara ini mencapai setengah miliar atau Rp 500 juta.
Salah satu temuan paling mencolok adalah penjualan bangunan gedung Posyandu Anggrek 09, yang dibangun dengan Dana Desa. Meski tanah tempat posyandu berdiri merupakan milik pribadi Heni, bangunannya dibiayai dari anggaran negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bangunan itu dibangun dari Dana Desa. Jadi, meski tanahnya milik pribadi, tidak boleh diperjualbelikan. Tapi oleh beliau dijual seharga Rp 25 juta," jelas KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota Iptu Irfan Fahrudin dilansir detikJabar, Senin (28/7/2025).
Selain penjualan gedung Posyandu, penghasilan dari garapan sawah yang dikelola oleh desa pun tak masuk ke pendapatan asli desa. "Iya itu juga termasuk, keuntungannya tidak masuk ke PADes (pendapatan asli desa)," sambungnya.
Kini, Heni telah ditahan. Heni dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Dalih Kades di Bogor Minta THR Rp 165 Juta 'Cuma Imbauan':
(rdp/imk)