KPK akan melakukan penahanan terhadap mantan Dirut Yuddy Renaldi bersama empat tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). KPK mengatakan penahanan ini akan dilakukan secepatnya.
"Secepatnya nanti kami akan proses untuk itu ya (dilakukan penahanan)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi memastikan tidak ada kendala dalam proses penanganan perkara ini. Hanya saja, sampai saat ini, KPK masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa pihak untuk melengkapi berkas perkara.
"Saat ini masih fokus pemeriksaan terhadap beberapa pihak untuk melengkapi berkas perkara, dan kegiatan penggeledahan juga beberapa kali sudah dilakukan oleh teman-teman penyidik juga penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait ataupun aset-aset dari pihak-pihak yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK sampai saat ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para tersangka kasus pengadaan iklan di BJB. Sejauh ini, tersangka yang telah diperiksa yakni Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut BJB, Suhendrik pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres & PT BSC Advertising serta Ikin Asikin Dulmanan selaku pihak swasta.
Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
(eva/eva)