KPK Segera Proses Dony Tri Istiqomah Usai Hasto Divonis

KPK Segera Proses Dony Tri Istiqomah Usai Hasto Divonis

Kur - detikNews
Senin, 28 Jul 2025 22:37 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPK mengungkap perkembangan penanganan perkara yang menjerat advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron). KPK menjamin akan segera memproses Donny ke tahapan berikutnya.

"Secepatnya kami akan proses untuk tahap berikutnya, juga dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan dalam perkara dugaan suap tersebut," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi juga menjelaskan kemungkinan kapan Donny akan kembali diperiksa oleh KPK. Begitu pula mengenai proses penahanan, KPK memastikan langkah tersebut akan segera dilakukan dengan melihat kesiapan berkas dari pihak penyidik.

"Ya (untuk penahanan) nanti kami lihat juga kesiapan berkas-berkas penyidikannya seperti apa begitu ya. Tentu jika semuanya sudah lengkap, KPK tidak akan menunda-nunda lagi dan segera memproses, menuntaskan, melimpahkan penyidikan perkara tersebut," kata Budi.

ADVERTISEMENT

Budi turut memastikan jika KPK terus melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku. Menurutnya, pengejaran terhadap Harun yang terus dilakukan menjadi bukti KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga selesai.

"KPK masih terus melakukan pencarian, melacak keberadaan DPO tersangka Harun Masiku sebagaimana komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini. Sehingga yang bersangkutan kemudian bisa dibawa di persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dia lakukan," imbuhnya.

Sebagai informasi, Donny Tri bersama Hasto Kristiyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini pada akhir tahun kemarin. Suap itu diduga untuk kepentingan PAW Harun Masiku.

Donny Tri hingga saat ini belum ditahan, sedangkan perkara Hasto untuk suap dan perintangan penyidikan telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Simak juga Video 'Kala Hakim Bermasker Jadi Sorotan saat Sidang Vonis Hasto':

(maa/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads