Sidang Perdana Lexie Cs Digelar

Kasus Kematian Cliff Muntu

Sidang Perdana Lexie Cs Digelar

- detikNews
Rabu, 11 Jul 2007 09:25 WIB
Jakarta - Kasus penyuntikan formalin ke jenazah praja IPDN Cliff Muntu memasuki babak baru. Sidang perdana terhadap ketiga tersangka kasus tersebut digelar hari ini, Rabu (11/7/2007).Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, pukul 10.00 WIB. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan.Tiga terdakwa kasus penyuntikan formalin ke tubuh mendiang Cliff Muntu adalah Dekan IPDN nonaktif Lexie M Giroth, petugas pemulasaran jenazah RS Al Islam Obon, dan mantan pegawai Dinas Kesehatan Kota Bandung, Yeng Sopandi.Yopie Gunawan, kuasa hukum Lexie M Giroth, menyatakan siap menghadiri persidangan tersebut. Dalam persidangan ini Yopie akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya."IPDN akan menggelar wisuda pada Agustus nanti, dan Pak Lexie itu dibutuhkan praja tingkat 4 untuk bimbingan skripsi terakhir," kata Yopie saat dihubungi detikcom melalui telepon.Lexie, Obon, dan Yeng dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, pasal 221 dan pasal 222 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara, pasal 266 KUHP karena telah memalsukan data, dengan sanksi hukuman 6 bulan penjara.Khusus Lexie, dia juga dijerat dengan pasal 78 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, karena memerintahkan tersangka Yeng Sopandi untuk menyuntikkan formalin ke jenazah Cliff Muntu. Sesuai UU No. 29 Tahun 2004 yang berwenang menyuntik formalin adalah bidan atau perawat. (djo/nrl)


Berita Terkait