KPK masih mempelajari vonis hukuman 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019β2024 untuk Harun Masiku. KPK masih mempelajari putusan vonis Hasto untuk mengajukan permohonan banding.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa KPK dan pihak terdakwa sama-sama diberi waktu selama 7 hari untuk mempelajari putusan pengadilan. Waktu ini akan dimanfaatkan oleh jaksa untuk mengambil keputusan.
"Dalam praktiknya, waktu selama 7 hari tersebut digunakan oleh JPU untuk mempelajari isi putusan khususnya menyangkut pertimbangan hukum dan pidana pokok yang dijatuhkan," ungkap Budi kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika dalam waktu tersebut diperoleh kesimpulan bahwa terdapat hal-hal sebagaimana di atas yang menurut analisis JPU perlu untuk diluruskan, maka langkah mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi akan dilaksanakan," lanjutnya.
Budi mengatakan langkah lanjutan yang akan diambil KPK merujuk pada hasil mempelajari putusan pengadilan. Termasuk jika putusan tersebut dinilai sesuai, KPK tidak akan mengajukan permohonan banding.
"Begitu pun sebaliknya, jika atas analisis JPU dipandang telah sesuai dengan tuntutan, maka JPU tentu akan mengurungkan pelaksanaan mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta," imbuhnya.
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019β2024 untuk Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan agar sejumlah buku yang disita dikembalikan kepada Hasto.
Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.
Simak juga Video 'PDIP soal Vonis Hasto: Kalau Mau Fair Tangkap Juga Harun Masiku: