Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pengibaran bendera merah putih menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat yang rutin dilakukan setiap tahun. Tradisi ini juga biasanya disertai dengan imbauan resmi dari pemerintah.
Sehubungan dengan itu, sebagian masyarakat pun bertanya-tanya: kapan mulai mengibarkan bendera merah putih di rumah atau lingkungan masing-masing?
Hingga saat ini, pemerintah belum merilis pedoman resmi peringatan HUT ke-80 RI. Biasanya, pedoman ini memuat imbauan terkait pemasangan bendera merah putih dan pelaksanaan kegiatan perayaan lainnya. Meski begitu, berdasarkan tahun-tahun sebelumnya, pengibaran bendera biasanya dimulai sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai persiapan, mari simak bagaimana aturan pemasangan dan pengibaran bendera merah putih yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini agar penghormatan terhadap simbol negara dapat dilakukan dengan semestinya.
Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih
Merujuk Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara Indonesia berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3, dan terdiri dari dua warna: merah di bagian atas dan putih di bagian bawah dalam ukuran yang sama besar.
Ukuran bendera dapat disesuaikan dengan tempat dan keperluannya. Meski UU tidak menetapkan ukuran baku per situasi, umumnya digunakan:
- 120 cm x 80 cm untuk penggunaan umum
- 200 cm x 300 cm untuk tiang tinggi di lapangan atau gedung besar
- 100 cm x 150 cm untuk kelas, kantor, dan kendaraan
Tata Cara Penggunaan Bendera Merah Putih
Dalam Pasal 7 ayat (3) UU 24/2009 disebutkan bahwa pengibaran bendera wajib dilakukan pada:
- Setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Hari besar nasional lain
- Waktu tertentu sesuai ketetapan pemerintah daerah atau pusat
Sementara dalam Pasal 7 ayat (4) disebutkan bahwa pengibaran dilakukan dari pukul 06.00 sampai 18.00 waktu setempat, kecuali dalam keadaan tertentu.
Pasal 9 ayat (1) juga mengatur bahwa bendera Negara wajib dikibarkan oleh warga negara Indonesia di:
- Lingkungan tempat tinggal
- Gedung perkantoran
- Sekolah
- Gedung atau fasilitas milik publik
Larangan Terhadap Bendera Merah Putih
Larangan penggunaan bendera diatur secara tegas dalam Pasal 24, yaitu bendera dilarang digunakan untuk:
- Iklan, reklame, atau komersial
- Atribut pakaian, perlengkapan rumah tangga, dan dekorasi
- Dicoret, dilukis, ditulisi, atau dibubuhi simbol
- Dibuang sembarangan atau dibiarkan robek/luntur
Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta, sesuai Pasal 67 undang-undang yang sama.
Simak juga Video: Momen Prabowo Luncurkan Logo-Tema HUT ke-80 RI